Kepala BP4D Kota Cirebon Sebut Konsep Tribina Bisa Jadi Solusi Eks Galian C
CIREBON-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon Arif Kurniawan ST MT rupanya gatal dengan polemik penataan eks galian c di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Setelah sebelumnya memetakan potensi sekaligus kendala yang dihadapi Pemkot Cirebon, pria berkacamata ini mengunggah road map solusi penanganan eks galian c melalui konsep tribina. Ada tiga poin dalam konsepnya, yakni Bina Manusia, Bina Lingkungan dan Bina Budaya. Arif memaparkan konsep Bina Manusia, dengan melakukan advokasi kepada pemilik lahan tentang larangan aktivitas galian c dan model pengembangan kawasan. Yang diperlukan adalah needs assessment berupa data pemilik lahan, survei persepsi pemilik, leading sector yaitu camat dan lurah, pelaksanaannya di tahun 2020. Sosialisasi insentif dan disinsentif kawasan, dengan leading sector camat dan lurah pelaksanaannya Tahun 2020 setelah ada aturan insentif dan disinsentif itu. Selanjutnya pembuatan kajian investasi alternatif pengembangan kawasan, tujuannya memberikan gambaran investasi lainnya selain galian c yang memberikan profit yang setara atau lebih. Contoh investasi pariwisata atau perkebunan kopi/coklat. Leading sector BPMD (Litbang) pelaksanaannya Tahun 2020. \"Perlu juga dilakukan penjajagan kerjasama dengan BI dan perbankan. Ini dalam memperkuat hal advokasi dengan adanya kemudahan dalam pinjaman permodalan. Dengan leading sector Setda Bagian Perekonomian, pelaksanaannya 2020,\" jelasnya. Setelah itu baru pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi. Pelatihan agen masyarakat/fasilitator pendamping. Monev berkala pertriwulan dengan leading sector camat, waktu pelaksanaannya 2020-2023. Dalam konsep bina manusia juga ada program alih profesi bertahap berorientasi pasar dengan memanfaatkan pesantren. Needs assessment data masyarakat pekerja galian c dan pesantren, ini untuk mengetahui profil keduanya. Dipimpin oleh dinsos yang dibantu camat/lurah. Dilaksanakan pada Tahun 2020. Lalu ada market assessment, tujuannya untuk mengetahui peluang pasar yang mampu menampung hasil kerja alih profesi. Market sementara ternak jangkrik, penyediaan bibit kopi/ coklat dan kerajinan bambu, pelaksanaan 2020 leading sector Disperindag KUKM. Membuat MoU alih profesi dengan pihak pesantren sebagai pendamping dan kedepannya pesantren bisa difungsikan sebagai PKBM. Selain itu juga dilakukan pendampingan, berupa pelatihan fasilitator, penyediaan material penunjang seperti bibit dan kandang. Leading sector Disdagkop-UKM, Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP), dan camat, pelaksanaannya 2021-2023. Terkait Bina Lingkungan, pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar. Antara lain air bersih, dengan penyediaan sumur bor dalam yang sudah dimulai tahun ini. Perbaikan sumur yang telah ada pada 2020 dan pemeliharaannya 2021-2022, leading sector-nya DPUPR. Untuk kesehatan dengan penyediaan balai pengobatan, yang akan dilaksanakan dinkes tahun selesai 2023. Penyediaan fasilitas pendidikan SMP dan SMA dilakukan oleh disdik tahun selesai 2023. Penyediaan PJU yang memadai oleh dishu dan akses internet WiFi yang disediakan DKIS. Dalam Bina Budaya, lanjut Arif, ada penegakan hukum yang berkoordinasi dengan pusat dan provinsi. Juga pembentukan tim justisia leading sector DLH dimulai 2020. Setelah itu ada pelaksanaan penegakan hukum pada 2021-2023. Penyusunan aturan insentif dan disinsentif kawasan. Ini guna mengundang investor sebagai alat tawar kepada pemilik lahan. Insentif bisa berupa pengurangan pajak kemudahan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan. Serta bantuan bibit untuk pemulihan lahan. Disinsentif atau kebalikan insentif, dikenakan kepada pemilik lahan yang membandel dengan terus beraktivitas di galian c. Bisa berupa pajak PBB yang berlaku progresif dan pemutusan sarana dan prasarana lingkungan. Menurutnya, kendala yang pasti adalah belum adanya model untuk ditiru didaerah lain. Sehingga harus terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Semua konsep tersebut diatas bisa dilaksanakan tahun depan. Sebelumnya harus ada perwali atau perda, dipimpin oleh sekda dan dibantu oleh DLH, DPMPTSP, Dinsos, BP4D, BKD, camat dan lurah setempat. \"Semoga konsep yang menurut saya bagus ini dapat terlaksana. Memang butuh waktu, biaya, sinergitas dan tenaga, tapi kalau tidak sekarang kapan lagi Argasunya bisa berubah kearah yang lebih baik,\" pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: