Buronan Kasus Pencurian Ditangkap
CIREBON - Setelah buron selama 9 bulan, Tariso (22) warga Desa Purwawinangun, Blok Kecitraan, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Unit Buser Reskrim Polsek Kapetakan. Ia ditangkap karena telah terbukti melakukan aksi pencurian laptop merek Dell dan tiga slop rokok dari dalam warung milik Mubtadi (52) yang masih tetangga tersangka. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal, Senin (13/5) malam sekitar pukul 20.30, ketika petugas menerima laporan dari masyarakat kalau tersangka sedang berada di rumahnya. Tidak ingin buruannya itu kabur lagi, tim Buser Reskrim Polsek Kapetakan dengan cepat mendatangi dan menggerebek rumah tersangka. Kedatangan polisi tersebut membuat kaget tersangka yang saat itu sedang tidur di rumahnya. Tanpa perlawanan, dengan mudah tersangka berhasil diringkus lalu digelandang ke Mapolsek Kapetakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Kapetakan AKP H Amat Suhermat kepada Radar Cirebon menjelaskan, bahwa tersangka buron selama 9 bulan. “Setelah kami mendapat informasi kalau tersangka sudah pulang, kami langsung menggerebek rumahnya dan berhasil menangkap tersangka. Dia akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya. Sementara itu, tersangka Tariso mengaku dirinya kabur ke Jakata setelah mengetahui rekannya Nendi ditangkap polisi. “Saya selama di Jakarta bekerja sebagai buruh bangunan. Baru seminggu pulang ke Cirebon, rumah saya langsung digerebek polisi dan saya ditangkap. Saat peristiwa itu saya hanya di luar mengawasi situasi, sedangkan yang membongkar warung si Nendi. Kami berdua saat melakukan dalam keadaan mabuk tuak,” tuturnya. Perlu diketahui, kasus ini terjadi Minggu (10/7) tahun 2012 lalu. Saat itu sekitar pukul 03.00 tersangka Tariso dan Nendi mendatangi warung milik Mubtadi (52) di Desa Purwawinangun, Blok Kecitraan, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Lalu mereka membongkar warung dan berhasil mencuri sebuah laptop merek Dell dan tiga slop rokok. Setelah mencuri, tersangka Tariso kabur dan masuk DPO. Sedangkan Nendi berhasil ditangkap dan divonis 8 bulan penjara. Namun, setelah bebas dari penjara, tersangka Nendi kembali ditangkap Polsek Gunung Jati, Senin siang (13/5) karena merampas atau menjambret kalung emas berliontin milik Wini, bocah 4 tahun asal Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: