Aplikasi Online Sudah Siap, PPDB SMA Mulai 20 Juni

Aplikasi Online Sudah Siap, PPDB SMA Mulai 20 Juni

CIREBON-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jawa Barat untuk tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada 20 Juni 2019. Pada tanggal tersebut pendaftaran secara online sudah bisa diakses oleh para siswa. Kepala Cabang Disdik Wilayah X Provinsi Jawa Barat Dra Hj Dewi Nurhulaela MMPd mengatakan, tahun 2019 PPDB online akan lebih menekankan pada sistem zonasi. Dengan sistem ini diharapkan tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Dengan demikian pemerataan kualitas pendidikan bisa terwujud. Zonasi ini memberikan kesempatan kepada siswa sekitar sekolah agar mempunyai kesempatan bersekolah dekat rumah. “Mudah-mudahan tidak ada lagi sekolah kurang siswa, seperti sebelum sistem zonasi diberlakukan,\" katanya kepada Radar Cirebon. Dijelaskannya, saat ini dalam pematangan dan persiapan PPDB online. Dimana aplikasinya sudah disiapkan oleh Disdik Provinsi Jabar dan sudah disosialisasikan ke semua sekolah. Beberapa kali uji coba tidak ditemukan kendala yang berarti. Setiap sekolah sudah bisa memasukkan data terkait kapasitas siswa dan jumlah rombel pada PPDB tahun ini. Saat ini rombongan belajar (rombel) atau kelas di SMA atau sederajat paling sedikit berjumlah 3, paling banyak 36 rombel. Dengan masing-masing tiap tingkatan dari kelas X sampai XII sebanyak 12 rombel. Untuk SMK, paling sedikit 3 dan paling banyak 72 rombel. Masing-masing tingkatan paling banyak 24 rombel. Jumlah siswa SMA dalam satu rombel berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 36 siswa. Sedangkan SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 dan paling banyak 36 siswa. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat siswa kurang dari 15 dalam 1 rombel dan mempunyai lebih dari 72 rombel, maka secara bertahap wajib menyesuaikan dengan aturan diatas hingga paling lambat 3 tahun. Sistem zonasi tidak menghilangkan juga jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau disabilitas. Warga Penduduk Setempat (WPS), prestasi atau bakat Istimewa (Prestasi) dari nilai akademik hasil UN atau nonakademik dari lomba, olahraga dan lainnya. Persentase daya tampung jalur ini disesuaikan dengan peraturan. Dewi menyebutkan, dokumen persyaratan umum untuk pendaftaran adalah Fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah, fotokopi SHUN ketiganya dilegalisir. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP Orang tua, keterangan berkelakuan baik dan pas foto. Untuk jalur khusus, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM. Surat Keterangan dari pimpinan tempat orangtua bertugas, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar, bagi calon peserta didik jalur PMG. Jalur WPS menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Piagam atau sertifikat yang dilegalisasi pihak panitia bagi calon peserta didik Jalur Prestasi. Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SMAN 9 Kota Cirebon Abdul Wahab berharap sistem zonasi yang sudah diterapkan beberapa tahun ajaran belakangan ini, bisa memenuhi kuota timbel di sekolahnya. Saat ini SMAN 9 mempunyai data tampung 11 kelas. Perkelas jumlah siswanya 36, jadi keseluruhan total siswanya ada 396 orang. “Kita masih bisa menampung banyak siswa lagi,\" imbuhnya. Diakuinya,  sistem zonasi berpengaruh positif menambah jumlah siswanya. Walaupun rombel belum terisi secara penuh. Dia yakin beberapa tahun kedepan SMAN 9 bisa meningkatkan jumlah siswanya, ini karena potensi siswa lulusan SMP atau sederajat di Kelurahan Argasunya dan Kalijaga sangat banyak. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: