RPJMD Telat, Anggota Dewan-Walikota Tiga Bulan Tak Dapat Gaji

RPJMD Telat, Anggota Dewan-Walikota Tiga Bulan Tak Dapat Gaji

CIREBON–Sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berjalan alot. Bukan cuma evaluasi dari Panitia Khusus (Pansus) RPJMD. Ada faktor lain yakni permintaan kenaikan tunjangan anggota DPRD. Gara-gara ini, hubungan eksekutif dan legislatif pun naik tensinya. Asisten Adminstrasi Perekonomian dan  Pembangunan Ir Yoyon  Indrayana MT tidak menampik saat rapat antara eksekutif dan legislatif ada permintaan kenaikan tunjangan. Hanya saja sampai rapat itu selesai tidak ada keputusan tentang kenaikan tunjangan. “Iya memang ada usulan itu, tapi kita tidak bisa memberikan keputusan,” katanya kepada Radar Cirebon. Bahkan di tengah rapat yang berlangsung di salah satu hotel itu, Yoyon sempat menanyakan ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Juga membahas kemungkinan-kemungkinan direalisasikannya anggaran tunjangan anggota dewan. Dari BKD, juga sempat menjelaskan bahwa kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk menambah tunjangan anggota DPRD. Rapat pun berakhir kebuntuan. Permintaan eksekutif untuk melaksanakan rapat paripurna, Senin (20/5) ditolak wakil rakyat. Di tempat terpisah, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Agus Mulyadi MSi mengingatkan bahwa menunda RPJMD sangat berisiko. Ada aturan yang memberi batasan waktu penyelesaian RPJMD. Disebutkan maksimal 6 bulan sejak dilantik, Perda RPJMD sudah harus ditandatangani walikota. Lebih dari 6 bulan atau tepatnya 12 Juni 2019, maka semua anggota DPRD, walikota dan wakil walikota hak hak keuangannya tidak bisa dibayarkan selama 3 bulan. “Aturan itu sudah final dan tidak ada tawar menawar lagi,” katanya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 86/2017. RPJMD ini wajib tuntas sebelum masa jabatan walikota dan wakil walikota berumur enam bulan. Atau dalam hitungan pemerintah kota, deadline jatuh pada 12 Juni. Bila tenggat waktu ini dilewati, konsekuensinya, hak keuangan kepala daerah,  wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD tidak dibayarkan selama tiga bulan. Atas adanya konsekuensi ini, Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi kabarnya tengah mengupayakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya tidak lain minta tambahan waktu. Juga supaya tidak dikenai sanksi tidak gajian selama tiga bulan, saat RPJMD tidak disahkan. Di sisi lain, munculnya polemik RPJMD yang disandera oleh DPRD merupakan rentetan panjang dari pembahasan yang terlambat karena berbagai waktu. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Arif Kurniawan ST membeberkan kronologis penyusunan RPJMD Kota Cirebon 2018-2023. Bahwa pembahasan sudah dilakukan sejak 27 April 2017. BP4D ketika itu mengundang semua perangkat daerah untk membahas rancangan teknokratik RPJMD. Kemudian tanggal 2 Mei 2018 penyampauan nota dinas kepada penjabat (pj) walikota perihal laporan rencana penyusunan rancangan teknokratik RPJMD. Proses berlanjut pada 16-17 Januari, digelar rapat konsultasi publik. Dilanjutkan 22 Januari 2019 untuk penyampaian rancangan awal RPJMD Kota Cirebon ke DPRD. Lalu tanggal 29 Januari 2019 walikota menyampaikan surat perihal konsultasi rancangan awal RPJMD kepada gubernur melalui Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah Provinis Jawa Barat. Proses berikutnya baru berjalan tanggal 25 Februari 2019 ketika BP4D Kota Cirebon menerima surat dari Bappeda Jawa Barat. Tanggal 26 April 2019 ditindaklanjuti dengan Musrebang RPJMD, 30 April 2019 penyampaian RPJMD Kota Cirebon ke Inspektorat Daerah untuk di revisi, tanggal 3 Mei 2019 penyampaian RPJMD Kota Cirebon 2018-2023 ke Pansus DPRD, 20 Mei 2019 hasil revisi RPJMD Kota Cirebon  tahun 2018-2023 dari Inspektorat Daerah Arif mengungkapkan, rekomendasi  gubernur diterima  6 Maret 2019. Kemudian setelah perbaikan dilakukanlah Musrenbang RPJMD pada 26 April 2019. Antara jeda waktu Maret-April tersebut ada agenda pemilu dan persiapan musrenbang provinsi, sehingga baru bisa disampaikan 3 Mei 2019 ke DPRD. Musrenbang RPJMD tanggal 26 April 2019. Dan penyampaian raperda RPJMD baru dilakukan tanggal 3 Mei 2019. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: