Ketua DPRD Tegaskan Tidak Ada Istilah Menyandera RPJMD

Ketua DPRD Tegaskan Tidak Ada Istilah Menyandera RPJMD

CIREBON-Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi angkat bicara soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang belum bisa diparipurnakan. Dia menegaskan, tidak ada upaya menyandera rencana peraturan daerah (raperda) tersebut. Yang terjadi hanya tahapan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan-perundangan. “Secara substansi materi khususnya pendapatan belum sepakat. Rekomendasi dari masing-masing komisi, rekomendasi DPRD belum masuk pada materi. Makanya, harus dikonsultasikan ke lembaga terkait,” katanya kepada Radar Cirebon. Disinggung tentang upaya bargaining pengajuan kenaikan tunjangan dewan ke eksekutif, Edi juga menjelaskan perihal tersebut tidak ada hubunganna. “Tidak ada istilah bargaining apalagi menyendera RPJMD,” tegas Edi. Soal konsekuensi ditundanya gaji walikota-wakil walikota dan anggota DPRD bila RPJMD tidak rampung pada 12 Juni, politisi PDI Perjuangan ini akan mengupayakan itu tidak terjadi. Caranya dengan membuat surat resmi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), gubernur Jawa Barat, perihal keterlambatan penyampaian, pembhasan dan persetujuan perda RPJMD. “Sudah ada aturan PP-nya,” imbuhnya. Di lain pihak, Anggota Pansus RPJMD M Handarujati Kalamullah balik menyalahkan pemkot terkait keterlambatan pembahasan Raperda RPJMD. Bahkan melakukan rapat dan memberi masukan kepada bahwa seharusnya raperda itu disampaikan 90 hari maksimal sejak dilantik. “Ini Mei baru dimasukkan, eh tanggal 20 Mei minta paripurna. Ya sudah aja bikin pansus dagelan. Nggak usah dibahas,” tegasnya. Ketua Fraksi Partai Demokrart ini menilai eksekutif mesti banyak belajar tentang aturan. Juga tidak melempar bola panas ke DPRD. Makanya pada saat rapat itu, pihaknya meminta kehadiran walikota dan wakil untuk menghadiri agar mengetahui prosesnya. “Ya kalo sudah begini sih DPRD akan sesuai prosedur saja. Kita komparasi dahulu kemudian kita akan konsultasikan terlebih dahulu ke kemendagri dan Pemprov Jabar terkait keterlambatan yang diakibatkan oleh eksekutif ini,” tuturnya. Bahkan, kata dia, bila perlu akan dihadirkan pemateri khusus terkait RPJMD dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD bulan ini. “Kalau sudah clear semua baru kita paripurnakan,” tandasnya Tentang kenaikan tunjangan, Andru juga tidak mau disangkutpautkan dengan pembahasan RPJMD. Ia berdalih kalau permintaan ini sudah sejak awal atau pertengahan tahun kemarin dibahas. Dan sampai saat ini belum selesai. Sehingga ketika rapat sinkronisasi dan pihak-pihak di eksekutif hadir, dirinya menilai wajar kalau masalah tunjangan ini disampaikan kembali. “Jangan melempar bola panas seolah kita menyandera. Satu hal yang harus diingat oleh eksekutif bahwa DPRD ini bukan bawahan mereka,” tandasnya. Dalam waktu dekat, rencananya DPRD akan melakukan konsultasi terkait penyampaian rancangan Raperda RPJMD kepada DPRD tidak sesuai dengan Permendagri 86/018 pasal 69 ayat 3,  yaitu 90 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik seharusnya terakhir di 15 April yang lalu. Kabar dewan akan menggunakan hak angket atau hak interpelasi kepada eksekutif, Andru mengaku akan mengkaji terlebih dahulu nanti. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: