Pleno KPU Kuningan: Sri Unggul 5 Suara dari Eka
KUNINGAN - Sesuai perintah KPU RI melalui surat nomor 840/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan akhirnya menggelar rapat pleno terkait perbaikan sertifikat model DB1-DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kuningan 1 di Aula KPU setempat, Selasa (21/5). Hadir dalam pleno KPU ini, anggota Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan MIKom dan jajaran Gakkumdu, perwakilan parpol, serta sejumlah pihak lainnya yang dihadirkan oleh KPU, termasuk tim sukses Caleg Gerindra Dapil I Sri Laelasari dan Eka Satria Ramadhan. Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi SPdI itu, berlangsung sekitar 2 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga azan Duhur. Alhasil, KPU memutuskan berdasarkan sanding data oleh Bawaslu Kuningan, suara Caleg Gerindra Dapil 1 nomor urut 3 Sri Laelasari unggul tipis sebanyak 5 suara dari caleg nomor 2 Eka Satria Ramadhan. Ketua DPC Gerindra H Dede Ismail SIP MSi menolak untuk menandatangani berita acara rapat pleno tersebut. Meski demikian, hal itu tidak berpengaruh terhadap keputusan KPU yang telah menetapkan perbaikan suara tersebut. Dalam perbaikan sertifikat model DB1 DPRD Kabupaten/Kota di Dapil Kuningan 1 itu, Caleg Eka Satria Ramadhan mendapat pengurangan sebanyak 2 suara dari sebelumnya 2.120 suara menjadi 2.118 suara. Sedangkan Caleg Sri Laelasari justru mendapat penambahan 10 suara dari sebelumnya sebanyak 2.113 suara menjadi 2.123 suara, unggul 5 suara dari Eka. Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi, enggan memberikan tanggapan panjang terkait penolakan Ketua DPC Partai Gerindra H Dede Ismail untuk menandatangani sertifikat berita acara rapat pleno. Menurutnya, berita acara tetap sah sebagai bentuk keabsahan pleno meski tidak ada tanda tangan salah satu saksi parpol. \"Jika ada parpol tidak menandatangani berita acara, tidak masalah, itu hak politik mereka. Karena pada intinya kami sudah melaksanakan tugas untuk melakukan perbaikan bersama parpol lain yang hadir dan menyaksikan pleno tadi,\" tutur Asfa -panggilan Asep Z Fauzi- saat diwawancarai sejumlah media usai rapat pleno. Asfa juga mempersilakan internal Partai Gerindra untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena KPU sendiri tidak bisa ikut campur terhadap rumah tangga parpol mana pun. Penyelesaian di internal parpol merupakan hak sebagai dinamika politik yang biasa terjadi. \"Apapun langkahnya, tentu harus disandarkan pada prosedur aturan yang berlaku, sesuai konstitusional. Silakan saja kalau mau diselesaikan di internal parpol karena itu adalah hak, asal sesuai dengan prosedur. Yang jelas kami sudah melaksanakan perbaikan ini bersama Bawaslu dan juga parpol,\" jelasnya. Asfa enggan menyebut siapa dari kedua caleg Gerindra ini yang menjadi pemenang, karena belum sampai kepada tahapan tersebut. Namun dari berbagai obrolan lain, angka yang dilahirkan dari pleno perbaikan sertifikat tersebut, jelas suara Sri lebih unggul dari Eka. Itu artinya Sri dipastikan akan melenggang ke gedung DPRD Kuningan bersama Toto Tohari sesama Caleg Gerindra Dapil 1. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: