Dinkes Sidak Makanan, Temukan Roti Berjamur dan Produk tanpa Lebel

Dinkes Sidak Makanan, Temukan Roti Berjamur dan Produk tanpa Lebel

MAJALENGKA-Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Gabungan dari Dinas Kesehatan, dan Polres Majalengka menggelar razia makanan dan minuman (mamin) pada sejumlah swalayan dan pasar tradisional di Kabupaten Majalengka, Kamis (23/5). Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan tim gabungan di beberapa lokasi yakni Kadipaten dan pasar tradisonal Cigasong, serta swalayan di Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding. Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati di salah satu toko modern yakni jenis makanan tidak berlabel atau informasi merek. Selain itu juga ada roti yang kondisinya sudah berjamur sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Alhasil petugas terpaksa meminta perusahaan agar menarik makanan tersebut dari peredaran, dan menggantinya dengan yang baru. \"Di sejumlah swalayan dan pasar tradisional yang didatangi, kami terus memberikan imbauan khususnya soal jenis makanan kemasan yang notabene masih menggunakan huruf-huruf China. Beberapa produk luar negeri itu harus memiliki terjemahan bahasa Indonesia. Seperti pada produk sejenis nuget dan sosis,” ungkap petugas Distrik Food Inpector (DFI) Dinkes Majalengka Drs Rian Patriana ditemui di swalayan Leuwimunding. Namun, pada sejumlah pasar tradisional, petugas tidak mendapati jenis makanan dan minuman kemasan dengan komposisi bahan tidak selayaknya dijadikan bahan untuk makanan. Dalam pantauan petugas makanan yang dijual masih dinilai aman. Terkait produk gula aren tidak berlabel, pihaknya menekankan jika makanan yang dijual harus ada informasi. Begitu juga keberadaan roti yang ditemukan berjamur karena sudah kedaluwarsa. \"Tergantung suhu dan cara penyimpanan. Jadi belum tentu bisa bertahan enam hari. Selain itu juga faktor kelembaban dan suhu udara terlalu tinggi karena terkena cahaya matahari. Jadi membuat roti ini tidak layak konsumsi. Kami juga temukan beberapa produk lain kondisi kemasannya sudah penyok,\" paparnya. Rian menegaskan, pemilik swalayan harus menyampaikan ke distributor agar menolak produk basah dengan expired tidak terlalu lama. Produsen belum tentu sudah mengetahui produk tersebut, karena bersifat basah. Berbeda ketika produk kue kering masa kedaluarsa sampai enam bulan. Di tempat yang sama, Bidang Perizinan, Pengawasan Obat-obatan, Makanan dan Minuman Iman Budiman SFarm Apt menambahkan, pihak swalayan atau toko modern masih belum mengerti terkait pemasangan dan pemajangan makanan serta minuman. Masih terlalu dekat antara produk yang mengandung zat kimia. \"Seperti kita lihat pemasangan cat masih berbarengan dengan makanan dan minuman. Ini khawatir ada kontaminasi silang. Makanya kita imbau agar kembali ditata,\" imbuhnya. Disebutkan, pengawasan yang dilakukan timnya kali ini mendekati Idul Fitri yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para konsumen dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang layak. Hal ini, mengingat pada momen hari besar ini biasanya tingkat konsumsi masyarakat cenderung meningkat. Otomatis diiringi dengan pasokan barang makanan dan minuman di pasaran juga kian diperbanyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. \"Oleh karenanya, dengan bertambahnya stok barang makanan dan minuman di pasaran ini jangan sampai disusupi oleh produk-produk yang tidak layak untuk dikonsumsi, karena bisa membahayakan,\" tukasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: