Tarling Pemcam Jatibarang Ajak Warga Waspadai Berita Hoax

Tarling Pemcam Jatibarang Ajak Warga Waspadai Berita Hoax

INDRAMAYU-Guna mempererat silaturahmi bersama warga, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Jatibarang menggelar safari Ramadan dengan tarawih keliling. Pada kesempatan tersebut mengajak masyarakat Jatibarang untuk terus meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan  mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita hoax yang beredar di jejaring media sosial. Dalam kesempatan itu, Camat Jatibarang, Indra Mulyana mengatakan safari Ramadan merupakan agenda pemcam guna menjalin kedekatan bersama warga di wilayah Kecamatan Jatibarang, yang diagendakan secara berkeliling dari desa ke desa. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan Jatibarang yang aman, dengan masyarakatnya yang menjaga persatuan. \"Kami ajak masyarakat untuk secara bijak dalam menggunakan jejaring sosial. Jangan asal posting kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya. Jadi pengguna medsos yang baik, cek dulu sumber berita jangan asal sebar,\" kata, Indra. Menurut, Indra dampak media sosial sangatlah besar. Untuk itu diperlukan pengguna yang cerdas agar dampak dari medsos lebih positif. Bukan sebagai alat menyebar berita hoax yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, namun menjadi sarana dalam mengembangkan kreativitas penggunanya. \"Jangan mudah terprovokasi berita hoax, cermati baik-baik, dan awasi juga anak-anak dalam menggunakan media sosial. Karena banyak hal dapat dilihat dari medsos, mulai dari konten positif sampai konten negatif, tetap pererat ukhuwah Islamiyah dan jaga tali silaturahmi,\" tuturnya. Sementara salah seorang warga Bulak, Babe sangat mengapresiasi agenda safari Ramadan tarawih keliling Pemcam Jatibarang. Karena masyarakat lebih mengenal pimpinannya di tingkat kecamatan. Dia juga mendukung upaya pemerintah kecamatan yang mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan media social. Mengingatakan masyarakat terutama kalangan remaja dalam menyebarkan konten berita, ataupun dalam penggunaan medsos. \"Apalagi sekarang ada undang-undang yang dapat menjerat pengguna jejaring sosial jika asal sebar berita. Atau men-share berita yang tidak benar, ataupun menyebarkan konten video yang dapat mengancam dan memecah belah bangsa,\" tuturnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: