Tahun Ini, 210 Desa di Kuningan Serentak Gelar Pilkades
KUNINGAN - Ada lebih dari 210 desa se-Kabupaten Kuningan bakal mengadakan kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tahun ini. Pilkades serentak telah digelar di Kuningan sejak tahun 2015 lalu. Pilkades serentak dilakukan merujuk pada regulasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 112 tentang Pilkades dan perda. Masing-masing kabupaten memiliki keunikan dan berbeda jauh dengan pelaksanaan pilkades sebelumnya. Karena itu, secara bertahap jadwal pilkades diarahkan untuk dapat dilaksanakan serentak keseluruhan di semua kabupaten/kota. “Kalau untuk di Kuningan, pelaksanaan pilkades hanya dilakukan pada setiap tahun ganjil,” kata Sekretaris Daerah Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat menyampaikan keterangan persnya kepada Radar Kuningan. Pelaksanaan pilkades serentak di Kuningan, lanjutnya, dimulai sejak 2015 dengan peserta sebanyak 83 desa. Lalu dilanjutkan kembali pada 2017 dengan peserta pilkades di 93 desa. “Namun pada tahun itu, yang dilantik hanya 91 desa. Sebab calon kepala desa terpilih di dua desa ada yang meninggal dunia sebelum dilantik,” sebutnya. Sementara di tahun ini, kata Sekda Dian, pelaksanaan Pilkades di Kuningan ada lebih dari 210 desa. Pilkades rencananya dilangsungkan pada November mendatang. “Aturan pelaksanaan pilkades telah diterbitkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa, yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2017,” jelasnya. Selain itu, masih kata Sekda Dian, regulasi yang memayungi pelaksanaan Pilkades di Kuningan juga telah diterbitkan Perda Kuningan Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah oleh Perda Kuningan Nomor 4 tahun 2017. “Hal yang mendasari perubahan regulasi itu, yakni adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut syarat domisili bagi seseorang yang akan mencalonkan sebagai calon kepala desa dan beberapa penyempurnaan lainnya,” bebernya. Dia menilai, bahwa Kabupaten Kuningan telah berhasil menyelenggarakan pilkades kurang dari 50 hari pada tahun 2015. Bahkan pada tahun 2017, hanya memerlukan waktu 40 hari sejak dibentuknya panitia hingga tiba waktu pelaksanaan pilkades dengan tidak menghilangkan tahapan-tahapan yang diatur Mendagri. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: