14 Temuan Awal Pemantauan Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil Dalam Peristiwa 21-22 Mei

14 Temuan Awal Pemantauan Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil Dalam Peristiwa 21-22 Mei

Gabungan koalisi masyarakat sipil memiliki 14 temuan awal dari peristiwa kericuhan 21-22 Mei lalu. Dari temuan-temuan itu disimpulkan, ada indikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama peristiwa itu berlangsung. Baca:  Laporan Pemantauan Mei 2019 Bahkan, temuan ini hasil dari KontraS, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen, Amnesty Internasional Indonesia, Lokataru Foundation, dan LBH Pers. Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan rasa prihatin atas banyaknya fakta yang digali dari kericuhan 21-22 Mei, khususnya yang dilakukan oleh aparat keamanan. \"Semakin terungkap berbagai indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan ini hanya temuan awal. Artinya masih ada lagi temuan berikutnya yang lebih dalam,\" ungkapnya di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5). Sedikitnya ada 14 hal jadi temuan. Pertama pecahnya insiden yang mengarah pada kerusuhan, kedua terkait korban yang sangat banyak yang terdiri dari kalangan usia dan kalangan jurnalis, serta masyarakat umum dan orang sekitar yang tidak tahu apa-apa. Temuan terhadap peristiwa ini terdiri atas (1) Pecahnya insiden, (2) Korban, (3) Penyebab, (4) Pencarian dalang, (5) Tim Investigasi Internal Kepolisian, (6) Indikasi Kesalahan Penanganan Demonstrasi, (7) Penutupan Akses tentang Korban oleh Rumah Sakit, (7) Penanganan Korban yang Tidak Segera, (8) Penyiksaan, Perlakuan Keji, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat, (9) Hambatan informasi untuk Keluarga yang Ditahan, (10) Salah Tangkap, (11) Kekerasan terhadap Tim Medis, (12) Penghalang-Halangan Meliput Kepada Jurnalis: kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi, (13) Penghalangan Akses kepada Orang yang Ditangkap: untuk Umum dan Advokat, (14) Pembatasan Komunikasi Media Sosial. Berdasarkan temuan-temuan di atas terdapat beberapa kesimpulan yang bisa ditarik yaitu

  1. Terindikasi adanya pelanggaran HAM dengan korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dan dari berbagai usia.
  2. Terjadi penyimpangan dari hukum dan prosedur yang ada yaitu diantaranya KUHAP, Konvensi Anti Penyiksaan/CAT, Konvensi Hak Anak/CRC, Perkap 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang Penggunaan kekuatan, Perkap 8/2010, Perkap 8/2009.
\"Ketiga, kami juga memberikan sebuah pertemuan sangat awal tentang penyebab. Keempat, pencarian dalang di balik ini semua. Kelima, tentang tim investigasi internal yang dibuat oleh kepolosian, dan keenam  adalah indikasi penanganan demonstrasi, serta ketujuh penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit,\" tuturnya. \"Jadi hampir seluruh terluka, nyaris seluruh rumah sakit tidak memberikan keterangan yang jelas tentang korban. Penanganan yang tidak segera, ada orang yang bergelimpangan dan tidak ada yang melakukan penanganan keselamatan jiwa mereka,\" lanjutnya. Selain itu, ia juga menyoroti adanya temuan penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi, salah tangkap, hingga penghambatan informasi bagi keluarga korban. \"Kemudian yang ke sebelas kekerasan terhadap tim medis, dua belas penghalang-halangan peliputan kepada jurnalis, dan tiga belas penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat. Terakhir atau keempat belas, pembatasan komunikasi media sosial,\" tandasnya. Atas temuan-temuan tersebut Gabungan koalisi masyarakat sipil menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
  1. Lembaga oversight kepolisian seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III dari DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja petugas Polri dalam aksi 21 dan 22 Mei dalam insiden-insiden yang berpotensi merupakan pelanggaran HAM.
  2. Polri untuk mengumumkan kepada publik, baik kepada lembaga-lembaga oversight negara, jurnalis, atau masyarakat umum,  secara rinci laporan penggunaan kekuatan yang sudah sesuai prosedur tersebut dengan mempublikasi Formulir Penggunaan Kekuatan (A): Perlawanan – Kendali dan Formulir Penggunaan Kekuatan (B): Anev Pimpinan yang merupakan lampiran dari Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sudah lama, Polri selalu mengklaim menggunakan kekuatan sesuai prosedur dalam menghadapi aksi massa atau menyergap terduga pelaku kriminal tanpa disertai akuntabilitas yang jelas lewat publikasi pelaporan semacam ini.
  3. Penyidik Kepolisian RI harus segara mengirimkan surat tembusan pemberitahuan penahanan kepada masing-masing keluarga yang ditahan.
  4. Rumah Sakit harus memberikan informasi publik tentang jumlah orang yang dirawat dan meninggal.
  5. Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman dengan melibatkan masyarakat sipil perlu menyelidiki lebih lanjut tentang insiden ini- menemukan dalang di balik peristiwa guna mencegah keberulangan peristiwa dan impunitas di masa mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: