Bola di Tangan Walikota, IUP Galian C Langgar Perwali dan Rekom DPRD
CIREBON-Forum Masyarakat Cinta Sungai (FMCI) mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas penataan eks lahan galian tipe c di Kelurahan Argasunya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pengangkutan dan penjualan material yang dihasilkan akibat proses revitalisasi. Namun, pengajuan IUP operasi dan produksi berpotensi melanggar aturan. Pasalnya aktivitas galian c sudah dibekukan melalui Keputusan Walikota (Kepwak) 16/2004 dan menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Belakangan, DPRD juga mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor 172.4/203-DPRD, yang mengamanatkan penutupan aktivitas galian c. Di sisi lain, pengajuan IUP Operasi dan Produksi merupakan pengganti dari Yayasan Al Barokah Gunung Jati yang dalam aturan tidak termasuk dalam badan hukum IUP. Kini, bola panas ada di tangan walikota karena pengajuan IUP, disyaratkan harus memiliki surat rekomendasi dari Walikota Cirebon. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Asep Dedi MSi mengaku belum menerima disposisi untuk memproses rekomendasi ini. Tapi bila surat sudah sampai ke mejanya, tidak serta merta langsung menyetujuinya. \"Iya tentunya akan dilakukan pengkajian dahulu. Apa tujuan dan apa yang dihasilkan rekomendasi, dari segi lingkungan dan masyarakat, bukan hanya keekonomiannya saja,\" ungkapnya. Kajian akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari dua dinas itu akan memberi pertimbangan untuk menolak maupun menyetujui. Juga mengkaji dampak yang akan ditimbulkannya dikemudian hari. \"Kita bukannya lambat, tapi harus dikaji secara mendalam. Banyak hal yang harus dipertimbangkan,\" ucapnya. Di tempat terpisah, Ketua FMCS, Bambang Sasongko mengatakan, pihaknya menempuh IUP untuk mengakhiri polemik eks galian c di Kelurahan Argasunya. Khususnya yang di bawah pengelolaan Yayasan Albarokah Gunung Jati. “Kami ingin proses revitalisasi bisa sesuai rencana dan sesuai peraturan pemerintah,” katanya. Seperti diketahui, walaupun pihak pengelola sudah membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tapi menurut Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus punya IUP OP. “Karena pengelola ini yayasan, tidak boleh punya IUP. Maka dari itu kita yang mengajukan surat permohonan tersebut,\" ungkapnya. Bambang menuturkan, dari Cabang ESDM permohonan IUP OP itu harus disertai surat rekomendasi dari Pemkot Cirebon. Dan surat itu sudah ada di balaikota sejak 6 Mei, pihaknya masih menunggu rekom ditandatangani walikota. Bila nanti rekom walikota sudah ada, pengurusan IUP akan kembali ke Cabang ESDM, untuk diproses selanjutnya ke tingkat provinsi. “Memang prosedur yang harus ditempuh seperti itu, tidak bisa langsung ke ESDM,” tuturnya. Dijelaskannya, bila telah mengantongi IUP OP, pihaknya bisa mengeluarkan material dari hasil penataan dan revitalisasi. Namun tentunya juga dengan pengawasan dari DLH dan ESDM. Sehingga bisa menghentikan polemik yang terjadi seperti saat ini. \"Kita dan pihak yayasan dari awal mempunyai itikad baik untuk penataan eks galian c. Supaya lahan kritis yang sudah belasan tahun tidak terurus, jadi bermanfaat,” katanya. Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah Cirebon Agus Zulkarnaen manambahkan, soal eks galian c sudah menjadi perhatian ESDM provinsi. Pimpinan sampai beberapa kali memanggilnya untuk menentukan kebijakan yang akan diambil. \"Untuk sementara tidak ada yang baru untuk disampaikan. Permohonan izin IUP dari FMCS nanti saya cek lagi ya,\" ucapnya singkat. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: