Masyarakat Kemantren Beri Waktu Sepuluh Hari

Masyarakat Kemantren Beri Waktu Sepuluh Hari

SUMBER- Masyarakat Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, akhirnya memberikan waktu selama 10 hari kepada PT Akur Pratama untuk menyelesaikan dokumen analisa dampak lingkungan (amdal). Kepala Bidang Tata Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Hj Rita Susana APi MM mengungkapkan, masyarkat bisa meminta kejelasan terkait Amdal dari pembangunan super market tersebut. Menurutnya, saat ini izin untuk dikeluarkannya AMDAL belum ada, namun pengerjaan pembangunan proyek hingga kini masih berjalan. Sehingga pihaknya kemarin mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut. Pertemuan ini dihadiri pula Camat Sumber Drs Iman Santoso MSi, Lurah Kemantren Reika Mulya SSos, Muspika, Duta Lingkungan Hidup Jawa Barat Yoyon Suharyono, perwakilan PT Akur Pratama dan Yogya Mall beserta masyarakat Kemantren lainnya. Diungkapkan Hj Rita, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam Amdal dan ijin lingkungan. Amdal adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan. Dengan perkataan lain, Amdal adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan damn melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Ia menyatakan dokumen Amdal wajib dimiliki perusahaan yang belum beroperasi.\"Kalau sudah operasi perusahaan tidak memiliki dokumen amdal, terancam sanksi pidana. Karena masyarakat resah akan dampaknya sementara dokumen Amdal belum ada, untuk itu kami pertemukan mereka, dan mereka akhirnya sepakat jika dalam waktu 10 hari dokumen tersebut tidak juga dikeluarkan, maka pengerjaan pembangunan proyek tersebut harus ditutup dan berhenti. Ini demi terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana,\" paparnya. Salah seorang warga Kelurahan Kemantren, Ir H Evi Indriawaty SH MSi mengatakan, dokumen Amdal seharusnya wajib dimiliki perusahaan sebelum beroperasi. Amdal diperlukan untuk menjamin kesiapan perusahaan dalam mengelola limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. \"Dokumen ini harusnya sudah dimiliki, tapi hingga sekarang belum ada. Tolonglah kesepakatan yang kita buat hari ini (kemarin, red) ditepati, ini juga untuk kepentingan bersama,\"ujarnya. Duta Lingkungan Hidup Jawa Barat Yoyon Suharyono, berharap Pemkab Cirebon harus segera melakukan pendataan terhadap perusahaan yang memiliki limbah, apakah sudah memiliki Amdal atau dokumen lain yang menjamin limbah yang diproduksi aman terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan. Pemerintah juga diharapkan bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan masalah penanganan lingkungan. \"Ini harus segera diterbitkan, kalau selama 10 hari belum terlaksana maka kami pun berhak untuk menuntupnya, persoalan ini sebenarnya sudah lama tapi baru ada kesepakatan sekarang,\" tegasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: