Kuningan Sukses Lima Kali Raih WTP
KUNINGAN – Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat selama lima kali berturut-turut. Penyerahan Opini WTP diterima langsung Bupati Kuningan Acep Purnama di kantor BPK RI perwakilan Jabar, Bandung. Opini WTP merupakan penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun (TA) 2018, yang disampaikan langsung Kepala BPK RI perwakilan Jabar, Arman Syifa. Penerimaan Opini WTP itu disaksikan pula Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman, Sekda Dian Rachmat Yanuar, Plh Inspektur Andi Juhandi, Kepala BPKAD Apang Suparman, Sekretaris DPRD Suradja, Kabag Humas Wahyu Hidayah, Kabag Umum Guruh Irawan Z, serta para kabid di lingkup BPKAD Kabupaten Kuningan. Ada juga 14 pemerintah kabupaten/kota lain pada penyerahan LHP BPK Tahap 1 yang mendapatkan penilaian WTP atas LKPD 2018, di antaranya Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kota Cirebon, Kabupaten Subang dan Kota Bandung. Bupati Acep Purnama dalam keterangan persnya, Selasa (28/5), mengucapkan, rasa syukurnya atas diraihnya Opini WTP selama lima kali berturut-turut. “Syukur alhamdulillah, atas rahmat dan karunia Allah SWT, Kabupaten Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kelima kalinya dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat,” ucapnya seraya menyampaikan apresiasi kepada ASN yang telah bekerja keras sehingga mendapat WTP. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak baik eksekutif maupun legislatif. Penghargaan ini dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Kuningan. “Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran pemerintah, dan dukungan masyarakat Kabupaten Kuningan. Tentunya, ini juga merupakan bukti nyata kinerja kita bersama,” tambahnya. Sementara Kepala BPK RI perwakilan Jabar Arman Syifa menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan laporan keuangan. “Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Sesuai dengan pasal 20 UU nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,” tandasnya. Menurutnya, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan). “BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD, dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: