Pajak Lunas Mudik Nyaman, Samsat Kembali Buka Layanan Ngabuburit

Pajak Lunas Mudik Nyaman, Samsat Kembali Buka Layanan Ngabuburit

INDRAMAYU-Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis kembali membuka layanan Samsat Ngabuburit. Layanan spesial di bulan Ramadan ini digelar di kawasan Alun-alun Kecamatan Haurgeulis, kemarin. Satu unit mobil Samsat Keliling (Samling) disediakan guna melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kepala UPTD P3D Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, H Dani Hendrato SIP menjelaskan, Samsat Ngabuburit sengaja diadakan demi memberikan layanan ekstra bagi warga yang ingin memperpanjang STNK di bulan Ramadan. Dalam program ini, Samsat Haurgeulis menyediakan hadiah menarik serta takjil gratis kepada para wajib pajak maupun masyarakat yang ngabuburit sambil menunggu waktu berbuka puasa di kawasan alun-alun. “Lewat layanan Samsat Ngabuburit ini, selain memberi pelayanan agar memudahkan wajib pajak, juga mengoptimalisasikan penerimaan daerah. Kalau sebelum puasa biasanya kami layani pada pagi sampai siang hari. Tapi khusus layanan Samsat Ngabuburit ini kami buka layanan Samling dari sore sampai menjelang berbuka,” terangnya. Dani mengingatkan kepada wajib pajak yang hendak mudik untuk memenuhui kewajibannya. Ini supaya momen pulang kampung lebih nyaman dan tenang. Sebabnya, menjelang libur hari raya Idul Fitri 1440 H dan cuti bersama tahun 2019, Samsat Haurgeulis akan diliburkan mengikuti instruksi pemerintah. “Mengacu pada Surat Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, ketetapan libur dan cuti bersama yaitu mulai 30 Mei sampai 9 Juni 2019,” ungkapnya. Artinya, lanjut Dani, pemilik motor atau mobil tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK 5 tahunan di waktu tersebut. Kantor Samsat Haurgeulis maupun Samsat Keliling otomatis akan diliburkan. Kecuali untuk pelayanan e-Samsat tetap berjalan. “Kalau pajak kendaraan bermotornya lunas, pastinya mudik lebih nyaman dan tenang. Jadi baiknya segera diurus agar tak mepet libur, sebelum jatuh tempo bisa diperpanjang,” sarannya. Walaupun demikian, pemilik kendaraan yang jatuh tempo pada hari libur, akan mendapat dispensasi dengan tak dikenakan denda. Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 30 Mei 2019 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Mei 2019 dan tidak ada denda. Demikian pula bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 1-9 Juni 2019 dapat memperpanjang pada tanggal 10 Juni 2019, juga tidak dikenakan denda. Dani menyarankan untuk menghindari keterlambatan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak sebelum waktu libur tiba. Atau dapat memanfaatkan layanan secara elektronik melalui e-Samsat atau layanan Samsat J’bret (Sambara). (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: