Taman Krucuk Masih Butuh Rp300 Juta Lagi
KEJAKSAN– Pro kontra pengelolaan Taman Krucuk, ditanggapi Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Ir H Yoyon Indrayana MT. Yoyon mengatakan, hingga sekarang Taman Krucuk masih di bawah pengawasan dan tanggung jawab Dinas Kimrum Jabar. “Sampai sekarang belum diserahkan,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (17/5). Selain itu, kata dia, Bappeda Kota Cirebon sudah meminta Dinas Kimrum untuk menambah anggaran dan menyelesaikan Taman Krucuk secara sempurna. Nilai anggaran yang diajukan sekitar Rp300 juta. Dana tersebut digunakan untuk melengkapi Taman Krucuk. Seperti untuk membuat lampu taman, pintu masuk, dan vegetasi yang rindang. Diharapkan, saat Dinas Kimrum Jabar menyerahkan taman kota, sudah dalam posisi lengkap dan langsung bisa difungsikan. “Mereka menyanggupi mengucurkan dana tambahan dari APBD Provinsi Jabar,” bebernya. Menurutnya, saat ini Kota Cirebon memiliki masalah kekurangan tempat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tempat bermain. Karena itu, konsep Taman Krucuk sengaja dibuat RTH dan juga terdapat pagelaran seni dan budaya untuk memfasilitasi dalam memberikan hiburan kepada masyarakat. Setelah diserahkan nanti, Pemkot selaku pemilik aset, akan memberikan kebijakan melalui wali kota. “Dinas mana yang akan mengelola, itu teknis nanti,” katanya lagi. Sementara Kepala Sub Bagian Pendayagunaan dan Pengendalian Aset daerah Bagian Perlengkapan Pemkot Cirebon Lolok Tiviyanto SE mengatakan, sekitar dua minggu lalu perwakilan Dinas Kimrum pernah mendatangi bagian perlengkapan. Diterangkan, Dinas Kimrum Jawa Barat itu ingin menyerahkan Taman Krucuk sementara. Di samping itu, dalam klausul serah terima yang ditunjukan, mencantumkan kalimat pertanggungjawaban akan ditanggung Pemkot Cirebon. Atas dasar itu, pemkot melalui bagian perlengkapan menolaknya. “Klausul itu memberatkan kami,” ucap Lolok. Disebutkan, syarat tanggung jawab Taman Krucuk menjadi kewajiban pemkot, sembari menunggu penyerahan resmi dari Provinsi Jawa Barat. Sedangkan, pemkot tidak diberikan batas waktu penyerahan resmi itu dilakukan. Pada prinsipnya, sambung dia, pemkot menerima sebagai penanggung jawab Taman Krucuk yang berdiri di atas lahan aset pemkot. Namun, penyerahan harus dilakukan secara permanen. Bukan penyerahan sementara yang diajukan dua minggu lalu. Lolok menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dikatakan penyerahan dilakukan gubernur melalui sekretaris daerah Jawa Barat. Selanjutnya, pemindahtanganan aset Taman Krucuk dilakukan dalam bentuk hibah dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkot Cirebon. Jika penyerahan permanen terjadi, kata Lolok, Taman Krucuk bisa dijadikan aset Pemkot Cirebon selanjutnya. “Kami berterima kasih telah dibangunkan taman kota di sana (Taman Krucuk, red),” ujarnya. Lolok mengingatkan, pengalaman lapangan Drajat masih membekas. Di mana, pembangunan dilakukan Pemprov Jabar dan belum diserahkan hingga sekarang. Hal itu tidak ingin terulang di Taman Krucuk. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: