Bulan Baik, Dalam 5 Hari Ada 56 Pasangan Menghadap Penghulu

Bulan Baik, Dalam 5 Hari Ada 56 Pasangan Menghadap Penghulu

CIREBON-Momen libur hari raya Idul Fitri tidak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi. Bagi sebagian orang, bulan Syawal dinilai waktu yag tepat untuk melaksanakan hajat pernikahan. Terbukti, sejak H+1 hari raya idul fitri telah banyak pasangan yang melangsungkan akad dan resepsi pernikahan. Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon mencatat selama periode 6 hingga 10 Juni 2019, atau 5 hari pasca-lebaran, sebanyak 56 pasangan menggelar janji suci di depan penghulu. Jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon. Dengan rincian, Pekalipan 4 pasangan, Kejaksan 8, Harjamukti 25, Kesambi 8 dan Lemahwungkuk 11 pasangan. “Kecenderungan peningkatan jumlah warga yang melangsungkan pernikahan memang ada setiap awal bulan Syawal atau setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Slamet, Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kota Cirebon. Dibanding bulan-bulan lainnya, jumlah pasangan yang menikah di bulan syawal bisa meningkat sekitar 5 persen. Banyaknya warga yang melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, diakui Slamet, lantaran pada bulan ini tak sedikit masyarakat yang pulang ke kampung halaman. Sehingga dianggap tepat ketika menggelar hajat tertentu. “Mungkin kemampuan finansial ya, jadi karena pas lebaran mungkin masyarakat lebih punya kemampuan,” ucap Slamet. Selain bulan Syawal, bulan lainnya yang banyak dimanfaatkan warga untuk melangsungkan pernikahan adalah bulan Dzul Hijjah, Rajab, Sya’ban dan momen setelah panen. Bulan Dzul Hijjah dianggap baik karena bertepatan dengan momen hari raya idul Adha atau hari raya qurban. Sedangkan bulan Rajab dan Sya’ban dinilai mengandung keberkahan karena terdapat beberapa hari bersejarah dalam Islam. “Kalau setelah panen biasanya terjadi di dearah lumbung padi seperti Indramayu,” tutur Slamet. Para pasangan yang menikah di awal bulan Syawal tersebut, dijelaskan Slamet, telah mendaftarkan diri sejak awal atau pertengahan bulan Ramadan. Ini karena pendaftaran pernikahan secara aturan minimal 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan. Batas waktu minimal pendaftaran tersebut dibutuhkan oleh petugas untuk proses validasi data, kepengurusan administrasi dan bimbingan perkawinan. “Kita memberikan bimbingan agar pasangan dapat lebih memahami makna pernikahan. Jangan sampai banyak jumlah pernikahan, tapi banyak juga jumlah perceraiannya,” jelas Slamet. Dijelaskan, mengenai biaya pernikahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama 12/2016, tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya menikah diluar KUA adalah Rp600 ribu. Sedangkan menikah di kantor KUA tidak dikenakan biaya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: