Sofyan Jacob Minta Dipanggil Ulang Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Makar
JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan jika telah memanggil mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol (Purn) Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar, kemarin. Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta pemeriksaan untuk diundur karena sakit. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono menerangkan, kasus tersebut merupakan limpahan kasus dari Mabes Polri. Status tersangka sendiri untuk Jacob dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara sebelum lebaran lalu. “Iya Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka,” ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6). Menurutnya, laporan yang dilayangkan kepada Jacob berasal dari seseorang bersamaan dengan terlapor Lieus dan Eggi Sudjana. “Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk bapak,” jelasnya. Argo memastikan, jika status tersangka yang disematkan kepada Jacob telah melalui mekanisme yang seharusnya. Mekanisme itu, semisal pemeriksaan saksi dan tentunya pemanggilan kepada tersangka. “Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan,” terangnya. Pihaknya juga berpegang atas bukti-bukti yang kuat untuk memberikan status tersangka kepada Jacob. Hasilnya, dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Jacob diduga kuat telah melakukan tindakan makar. “Kita ada bukti video dan bukti lainnya ya,” tandasnya. Kuasa Hukum Jacob, Ahmad Yani menerangkan, sudah meminta pemanggilan ulang karena alasan kliennya sakit. “Kedatangan saya ini untuk melakukan pemberitahuan jika sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” katanya. Saat ditanya kapan kliennya siap untuk diperiksa, Ahmad Yani mengaku, siap kapan saja. Namun, dirinya harus melihat kondisi kesehatan kliennya untuk menghadirkannya. “Tergantung penyidik kapannya. Ya, seminggu ke depan lah lebih kurang,” tutur Ahmad Yani. Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Sementara itu, Polri dipastikan melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam aksi kerusuhan 22 Mei. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, prinsipnya penyidik melakukan upaya dengan memperhatikan berbagai sumber informasi. “Termasuk yang sempat beredar di media itu,” ujarnya. Ada metode khusus yang sedang diterapkan untu penyelidikan, tujuannya mengetahui keterlibatan berbagai unsur dan kelompok dalam aksi kerusuhan tersebut. Saat ini dari 447 yang pelaku kerusuhan sedang dipetakan, siapa yang menjadi aktor intelektual dan siapa yang menjadi koordinator. “Aktor intelektualnya masih didalami,” jelasnya. Dijelaskannya, pendalaman juga dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan aksi kerusuhan. Sekaligus terkait jatuhnya korban meninggal dunia, apakah itu merupakan pembunuhan yang terencana atau tidak. “Masih penyidikan soal itu,” terangnya. Dalam menangani kasus ini, Polri telah membentuk tim investigasi yang tidak hanya dari unsur kepolisian. Ada pula Ombudsman, Komnas HAM dan aspek pengawas lainnya. Semua berkolaborasi untuk bisa menyusun kronologis dan fakta dari kerusuhan tersebut. “Investigasi bersama ini akan menguak semua,” jelasnya. (bry/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: