Ahli Waris Juragan Bawang Gugat NN

Ahli Waris Juragan Bawang Gugat NN

CIREBON - Empat ahli waris juragan bawang almarhum Kartono menggugat NN karena diduga membuat surat palsu untuk merebut harta waris berupa uang miliaran rupiah. NN sendiri mengaku sebagai istri ketiga juragan yang selama hidupnya tinggal di Pabedilan, Kabupaten Cirebon itu. Elza Syarief SH MH selaku kuasa hukum empat ahli waris keluarga almarhum Kartono kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pemilik yang seharusnya menerima waris adalah Sri Kurnianingsih dan ketiga anaknya. Dan sampai saat ini, kliennya sama sekali tidak mendapatkan hak warisnya. “Hingga saat ini, NN menguasai penuh harta warisan yang seharusnya dimiliki oleh istri dan anaknya, dalam hal ini klien saya. Tanpa sepengetahuan klien saya yang merupakan ahli waris, NN telah berupaya mencairkan deposito milik almarhum Kartono yang disimpan di Bank CIMB Niaga Cabang Cirebon. Tapi upaya itu ditolak pihak bank karena NN tidak ada persetujuan dari ahli waris,” jelasnya. Ditambahkan pengacara kondang ini, NN yang awalnya merupakan rekanan bisnis juragan bawang itu, mengaku sebagai istri yang sah dari almarhum Kartono. Bahkan, untuk membuktikan keabsahannya dengan melakukan sidang Isbat dan membuat surat nikah palsu setelah almarhum Kartono meninggal. “NN pernah melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon. Itsbat ini diajukan setelah almarhum Kartono meninggal dunia dengan memuat dalil-dalil karena NN memerlukan surat nikah untuk kepastian hukum dan pencairan dana di bank. Padahal menurut hukum, pengajuan itsbat nikah itu seharusnya dilakukan saat almarhum Kartono masih hidup. Tindakan yang melakukan sidang itsbat dari mulai instansi terkait dalam hal ini pengadilan agama Sumber, Kabupaten Cirebon, maka kami siap melaporkannya ke komisi yudisial,” ungkapnya. Masih menurut Elza, kliennya telah melaporkan NN ke Polda Jawa Barat pada tanggal 15 September 2012 lalu. Namun, kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polres Cirebon Kabupaten pada tanggal 18 September 2012. “Sekarang kasus ini kembali dilimpahkan dari Polres Cirebon di Sumber ke Polres Cirebon Kota. Sampai saat ini, kasus klien kami masih dalam proses penyidikan. Namun, kami menilai penyidik kurang profesional dalam menangani laporan pemohon (kliennya, red). Sehingga pemohon sebagai korban yang wajib dilindungi hak-haknya terabaikan,” tuturnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: