Dishub: Mobil Tua Urusan Polisi

Dishub: Mobil Tua Urusan Polisi

CIREBON– Truk tua di Kota Cirebon masih banyak berkeliaran. Hal ini otomatis menggangu lalu lintas. Namun, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubinkom) Kota Cirebon menyerahkan tugas penertiban mobil truk tua tidak layak jalan itu kepada Polres Cirebon Kota. Kepala Dishubinkom, Taufan Barata SSos, menjelaskan, berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dalam pasal 5 ayat (3) hurur e menyebutkan, mobil tua yang sudah beroperasi di jalan raya merupakan urusan kepolisian. Kewenangan dishub, lanjutnya, berdasarkan aturan yang sama huruf b, hanya pada manajemen rekayasa lalu lintas dan uji kelayakan kendaraan. “Kalau truk tua itu berjalan melintas jalanan Kota Cirebon, polisi berwenang menilangnya,” ujar Taufan, Rabu (29/5). Dikatakan Taufan, truk tua yang sudah tidak layak jalan dipastikan akan ditolak oleh dishub saat masuk ke uji kir sekalipun. Pasalnya, mobil tua seperti itu sudah tidak di uji kir lagi karena tidak layak jalan. “Mobil truk tua dipastikan tidak punya bukti uji kir. Jika beroperasi, itu tugas polisi,’ tegasnya. Meskipun demikian, dishub siap berkoordinasi dengan polisi untuk menentukan kelayakan sebuah kendaraan. Saat ini, pihaknya sudah memiliki penguji kendaraan bermotor yang memiliki sertifikasi dan Kementerian Perhubungan. Secara kasat mata, cukup mudah menentukan mobil itu sudah tidak layak beroperasi. “Jika gas emisi buang mengeluarkan asap hitam, itu salah satu tanda umum sudah tidak layak,” tukasnya. Dalam menentukan mobil sudah tidak layak atau tidak, dishub tidak melihat dari tahun pembuatan. Bukti fisik lain secara kasat mata untuk mobil sudah layak jalan, kata dia, dengan melihat bukti pencatatan telah lulus uji kir yang ada di badan mobil tersebut. Jika tanda bukti lulus uji kir itu tidak ada, polisi bisa menindak dan menilang. Pasalnya, dipastikan mobil tersebut tidak lulus uji kir. “Tidak peduli milik siapa pun, jika mobil truk tua itu sudah tidak layak dan melanggar, harus ditilang,” harapnya. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui wali kota memiliki kebijakan untuk mengatur truk tua agar tidak beroperasi. Caranya, lanjut Taufan, dengan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di wilayah Kota Cirebon melalui forum lalu lintas. Di mana, forum itu terdiri dari dishub, polisi, organda, tokoh masyarakat, dan LSM. “Forum dibentuk dengan SK wali kota,” terangnya. Hasil keputusan forum akan dilaksanakan secara berbarengan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: