Hingga 27 Mei Baru Sedikit SKPD yang Serahkan Naskah Akademik
CIREBON-Tanggal 27 Mei adalah batas akhir bagi SKPD untuk menyerahkan Naskah Akademik (NA). Dokumen ini merupakan bahan pembahasan raperda yang sudah dimasukkan kepada Program Badan Penyusun Perda DPRD. Namun hingga batas yang ditetapkan, baru segelintir SKPD yang memenuhi ketentuan ini. Salah satunya Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS). Kepala DKIS Kota Cirebon Iing Daiman SIP MSi mengakui, naskah akademik smart city belum diserahkan. Bahkan, dokumennya belum dibuat. “Tahun lalu rencananya untuk naskah akademik disentralkan di Litbang BP4D (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah). Ternyata tidak di-cover,” tuturnya. Iing sebetulnya sepakat naskah akademik dipusatkan di BP4D. Masalahnya, sumber daya manusia di Litbang BP4D belum memadai. Rencananya, naskah akademik smart city baru dibuat di APBD Perubahan. Sehingga Raperda Smart City kemungkinan baru disampaikan tahun mendatang. Di tempat terpisah, Kepala Bagian Administrasi Hukum Pemkot Cirebon Candra Bima SH membenarkan banyak SKPD yang belum menyerakan naskah akademik. Permasalahannya adalah anggaran. “Terpaksa usulan raperda yang belum ada naskah akademik harus dianulir,” tuturnya. Dari data Bagian Administrasi Hukum, naskah ademik yang sudah masuk diantaranya terkait Raperda Pengelolaan Arsip, dan Raperda Perumda sebagai Badan Usaha Milik Daerah. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: