Pengesahan Raperda LP2B Molor Lagi

Pengesahan Raperda LP2B Molor Lagi

CIREBON-Sebanyak 200 hektare lahan pertanian alihfungsi setiap tahunnya di Kabpaten Cirebon. Alihfungsi lahan pertanian tersebut sudah sesuai dengan petunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon (Bappelitbangda). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, H Ali Effendi saat ditemui Radar Cirebon, kemarin (13/6). Menurutnya, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon, ada selisih lahan pertanian sekitar 13.000 hektare yang ada saat ini. \"Di Perda RTRW itu, lahan pertanian abadi sekitar 40.000 hektare. Lahan pertanian yang kita punya sekitar 53.000 hektare. Rekomendasi dari Bappelitbangda itu diperkenankan 200 hektare per tahun,\" ujarnya. Meskipun diperkenankan untuk melakukan alihfungsi sebanyak 200 hektare, Ali menyebut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon masih berada di bawah 200 hektare setiap tahunnya. \"Yang kita keluarkan rekomendasi kurang dari 200 hektare. Itu untuk alihfungsi. Itu dengan sangat ketat. Ada zona-zona yang memang diperuntukkan sesuai dengan Perda RTRW,\" imbuhnya. Namun demikian, aturan yang secara khusus untuk perlindungan lahan pertanian berkelanjutan belum disahkan. Pihaknya saat ini sedang merampungkan beberapa hal yang diperlukan. \"Kita baru saja merampungkan kajian akademiknya. Mudah-mudahan bisa dirampungkan dan diproses di legislatif,\" bebernya. Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani menyebut, hingga saat ini Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum diajukan oleh Dinas Pertanian. Bahkan menurutnya, untuk tahun ini sangat tidak mungkin melakukan pembahasan perda tersebut karena belum diajukan oleh dinas terkait. \"Kita mendesak agar segera diajukan dan dibahas. Ini penting karena sebagai wujud keseriusan Pemkab Cirebon melakukan perlindungan lahan pertanian,\" ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: