Layanan SIM Meningkat 100 Persen

Layanan SIM Meningkat 100 Persen

CIREBON-Permohonan layanan SIM di Polres Cirebon Kabupaten meningkat 100 persen. Mayoritas pemohon adalah memperpanjang SIM. Kondisi itu terlihat di antrean loket pengambilan SIM di hari keempat masa kerja pasca Idul Fitri. Sebab, pemegang SIM yang habis masa berlaku 30 Mei sampai 9 Juni 2019, dapat memperpanjang dengan tenggang waktu 10 sampai 18 Juni. Kanit Regident Polres Cirebon Kabupaten, Iptu Aceng Jaenudin mengatakan, untuk lonjakan perpanjangan SIM pasca lebaran, sesuai instruksi Korlantas, bahwa masa habis tanggal 30 Mei sampai 9 Juni diberi toleransi tanggal 10-18 Juni. \"Pemberian toleransi perpanjangan SIM itulah yang membuat ramainya pelayanan di polres. Tapi, ketika perpanjang SIM masuk tanggal 19 Juni,  bukan diperpanjang lagi, tapi dinyatakan SIM baru,\" ujar Aceng, kemarin (13/6). Menurutnya, tercatat, sejak tanggal 10-12 Juni, dalam sehari polres bisa melayani 250 lebih pemohon. Jumlah itu meningkat hingga 100 persen dari hari biasanya yang hanya, sekitar 100 sampai 150 pemohon dalam sehari. \"Kalau hari biasanya rata-rata 100-150. Itu artinya lonjakan mencapai 100 persen. Sedangkan untuk pemohon pembuatan SIM baru, tidak ada peningkatan yang signifikan. Hanya sekitar 20 hingga 30 persen. Kenaikan permohonan SIM didominasi oleh masyarakat yang baru membeli kendaraan setelah lebaran kali ini,\" paparnya. Untuk blangko SIM sendiri, sebelum libur Idul Fitri, polres telah menyiapkannya. Dia mengimbau kepada masyarakat yang belum memperpanjang SIM untuk segera datang polres sampai waktu yang telah ditentukan. \"Bagi yang belum memperpanjang SIM, silahkan ke polres. Sehingga, pemohon tidak ujian praktek lagi,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: