PPDB, Smanja Pakai Sistem Jemput Bola

PPDB, Smanja Pakai Sistem Jemput Bola

INDRAMAYU-Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Indramayu bakal dibuka, Senin (17/6). Sejumlah sekolah mulai melakukan persiapan guna menarik minat para pendaftar. Seperti yang dilakukan oleh Panitia PPDB SMA Negeri 1 Anjatan (Smanja) yakni dengan sistem jemput bola. Kepala Smanja, Drs H Rastan SPd MPd melalui Ketua PPDB Suharto SPd mengatakan, sebulan terakhir telah dilakukan sosialisasi ke SMP/MTs yang masuk dalam wilayah zonasi SMAN 1 Anjatan. Tujuannya, agar sekolah terutama guru pendamping calon siswa baru dapat memahami prosedur PPDB yang tahun ini mengalami bebrapa perubahan. Sehingga, pada saat pembukaan PPDB, mereka tidak lagi kebingungan dan dapat mengoptimalkan jalur pendaftaran yang disediakan berdasarkan profil siswa. “Demikian pula kepada orang tua maupun wali murid, ini supaya mereka paham dan dapat memilih jalur pendaftaran yang tepat. Sehingga peluang masuk ke Smanja besar,” kata Suharto kepada Radar Indramayu, Kamis (13/6). Meski demikian, diakuinya masih ada sekolah maupun orang tua murid yang belum sepenuhnya memahami aplikasi yang akan digunakan. Untuk itu, panitia akan terus menggencarkan sosialisasi termasuk pada saat PPDB berlangsung. Suharto menerangkan, pelaksanaan PPDB 2019 di Jawa Barat merujuk pada Permendikbud No. 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB di Jabar, katanya, diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses  layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jabar. Adapun persyaratan PPDB saat ini yakni, calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan. Yaitu Jalur zonasi dengan kuota 90%, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20% dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15%). Kemudian, ada Jalur prestasi dengan kuota 5%, dapat melalui prestasi UN atau non-UN. Ketiga yaitu Jalur perpindahan orang tua dengan kuota 5%, didasarkan pada perpindahan tugas atau mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik. “Dari ketiga jalur pihian itu, calon pendaftar mesti memahami jenis jalur penerimaan yag ada dan mengambil jalur yang paling sesuai dengan jarak rumah ke sekolah, nilai UN, prestasi UN dan non-UN serta pertimbangan lainnya,” tandas Suharto. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: