Perda Admnistrasi Kependudukan Berubah

Perda Admnistrasi Kependudukan Berubah

MAJALENGKA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Majalengka resmi berubah, setelah ditetapkan rancangan Perdanya melalui forum rapat paripurna DPRD, Kamis (13/6). Dalam rapat paripurna ini, Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan atas draf rancangan perda yang sebelumnya telah melalui proses penggodokan. Perubahan perda tentang adminduk ini, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2013 tentang Adminduk. Sehingga, Perda yang sebelumnya Nomor 9 tahun 2006 disesuaikan poin-poin dan pasalnya agar selaras dengan UU Adminduk yang baru. Bupati menjelaskan, perubahan perda ini selain dalam rangka memenuhi amanat UU adminduk yang baru juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan adminduk, memberikan pemenuhan  hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan public. Serta memberi perlindungan terhadap pelayanan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya diskriminatif. Sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyatakat atas layanan adminduk yang diberikan pemerintah. Beberapa poin baru yang terdapat dalam Perda adminduk yang baru tersebut di antaranya masa berlaku kartu tanda kependudukan (KTP) yang semula 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen data kependudukan. Penerbitan kartu identitas anak (KIA) kepada penduduk di bawah usia 17 tahun atau belum menikah. Pemanfaatan data dalam pelayanan publik berbasis NIK secara terintegrasi dengan data centre Kemendagri. Kemudian poin lainya adalah terkait penghapusan ketentuan mengenai tarif retibusi dan biaya operasional. Serta pengurusan dokumen kependudukan apapun sama sekali tidak dipungut biaya. “Oleh sebab itu kami menegaskan jika pengurusan penerbitan dokumen kependudukan apapun gratis tidak dipungut biaya untuk semua dokumen, kecuali yang tentukan oleh undang-undang,” katanya. Bupati menambahkan jika dalam meningkatkan pelayanan adminduk, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Kantor Pos) dalam hal pengiriman dokumen kependudukan langsung ke alamat masyarakat. Dan program ini dipertimbangkan untuk terus digalakkan berkelanjutan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: