Kinerja DPRD Mulai Kendor, Pelantikan Tunggu Proses Gugatan PHPU Menjelang Berakhir
MAJALENGKA - Keanggotaan DPRD periode 2014-2019 akan berakhir pada 4 Agustus 2019 mendatang. Di sisi lain, calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Majalengka periode berikutnya belum bisa diproses tahapan pelantikannya, karena masih menunggu proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg. Sekretaris DPRD H Siswantoro St SH MH menjelaskan, untuk tahapan pemprosesan pelantikan caleg terpilih itu akan diurus oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu pun setelah adanya keputusan inkrah pada perkara PHPU hasil Pileg di Mahkamah konstitusi (MK) yang prosesnya baru dimulai akhir Juni atau awal Juli. Menurutnya dalam tahapan pelantikan caleg terpilih, kewenangan sekretariat DPRD hanya sebagai memproses usulan pemberhentian anggota DPRD periode 2014-2019. Jika melihat secara aturan mesti sudah mulai diajukan ke gubernur melalui bupati paling tidak satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019. “Tahapan pelantikan caleg terpilih itu ada dua proses, yang usulan pengangkatannya caleg terpilih itu nanti diurus KPU. Kalau di kita (setwan), hanya menyampaikan usulan pemberhentian anggota dewan yang sekarang menjabat kepada gubernur melalui bupati. Yang terpilih lagi maupun yang tidak terpilih lagi, sama-sama diproses dulu usulan pembehentiannya,” ujarnya. Nanti pada prosesnya kedua usulan pemberhentian anggota DPRD periode 2014-2019 dan usulan pengangkatan/pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024, sama-sama naik ke meja gubernur. Setelah itu, gubernur mengeluarkan dua keputusan terkait pemberhentian dan pengangkatan/pelantikan anggota DPRD yang dimaksud. Seperti diketahui, dari hasil pemungutan suara Pileg 17 April 2019 lalu untuk tingkat DPRD Kabupaten Majalengka, ada 44 anggota incumbent kembali mencalonkan lagi menjadi caleg DPRD Kabupaten Majalengka periode berikutnya. Namun hanya terjaring 22 orang anggota DPRD incumbent yang berhasil terpilih kembali. Alhasil, aktivitas tupoksi kedewanan di lembaga DPRD saat ini sedikit mengendur. Misalnya saja, saat digelarnya rapat paripurna Kamis (13/6) beragendakan persetujuan bersama rancangan perda, untuk mengumpulkan anggota DPRD sejumlah kuorum guna mengambil keputusan, harus menunggu satu jam lebih dari jadwal yang telah ditetapkan. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: