Stadion Bima Dihibahkan, Pemkot segera Bentuk BLUD

Stadion Bima Dihibahkan, Pemkot segera Bentuk BLUD

CIREBON-Presiden Joko Widodo, telah menandatangani dokumen hibah Stadion Bima. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tinggal menyerahkan aset dan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Cirebon. Stadion yang menjadi salah satu ikon Kota Cirebon tinggal menunggu bagaimana pihak pemkot melakukan penataan dan pengelolaannya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Pemkot Cirebon, M Arif Kurniawan ST mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon sudah siap dengan hibah ini. Detail engineering design (DED). Dokumen ini merupakan turunan dari penataan bangunan dan lingkungan (PBL), sebagai dasar pemkot untuk melakukan penataan dan pengelolaan. “Kalau mengacu ke studi banding ke GBK (Gelora Bung Karno), untuk pengelolaan harus diserahkan kepada BLU (badan layanan umum),” jelasnya kepada Radar Cirebon. Untuk itu, pemerintah kota juga berencana membentuk badan layanan umum daerah (BLUD). Setelah terbentuk, juga harus mempunyai business plan. Apa yang akan direncanakan untuk stadion ini 10, 15 atau 20 tahun ke depan. Baru kita bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Sebenarnya, kata Arif, ada dua stadion di Kawasan Bima, yang pertama Stadion Madya itu sudah sepenuhnya dimiliki oleh Pemkot Cirebon. Satu lagi yang baru dihibahkan Stadion Utama Bima. Kalau sekedar pengelolaan, anggaran dari APBD bisa, tapi agak memberatkan. Sedangkan bila harus dibangun, seperti GBK tentunya tidak mungkin dari APBD. Tetap harus kerjasama dengan pihak ketiga. Stadion Madya saja diperkirakan bisa menelan anggaran Rp30 miliar, ini akan berlipat tiga kali bila untuk membangun Stadion Utama Bima. Arif juga menyampaikan, tugas BLUD  akan mengklasifikasikan stadion ini, apakah akan dibangun klasifikasi C (tingkat kecamatan), B tingkat kota atau A tingkat provinsi. Tergantung juga pada luas dan daya tampung kursi tribun penonton di stadion. \"Stadion kelas A jumlah kurusi di tribun lebih dari 30 ribu, kelas B antara 10-30 ribu dan Kelas C dibawah 10 ribu,\" paparnya. Sementara itu, Sigit Raharjo dari Bagian Aset Daerah BKD Kota Cirebon menambahkan, proses hibah ini sudah lama diajukan. Mengingat nilai hibah yang besar, tidak cukup di kemenkeu saja, tapi harus sampai ke meja presiden. Dan baru beberapa hari lalu hibah sudah ditandatangani presiden. Sigit juga mengaku belum menerima berkas atau dokumen hibah ini secara resmi. \"Jadi secara formal, serah terima itu belum dilaksanakan. Kita menunggu kabar dari DKJN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Kita belum tahu kapan persisnya penyerahan secara formal, mudah-mudahan dalam waktu dekat,\" pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: