Yusril Salahkan Presiden

Yusril Salahkan Presiden

\"\"Minta Pejabat Kejagung Bersaksi di Sidang MK JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus melancarkan perlawanannya terhadap Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dalam sidang perdana uji materi pasal 22 Undang Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (15/7), Yusril meminta MK memberikan putusan sela (provisi) dan memanggil sejumlah saksi dari kalangan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan sela itu dimohonkan agar Kejagung tidak melakukan tindakan apapun terhadap Yusril sampai MK memutuskan uji materi pasal tersebut. “Dengan adanya putusan sela, kami meminta menunda keputusan pejabat yang kedudukannya masih dipersoalkan (dalam hal ini Hendarman Supandji, red.) hingga putusan diberikan,” kata Yusril dalam sidang. Dalam permohonannnya, pemeran Laksamana Cheng Ho itu meminta MK memberi tafsir terhadap pasal 22 huruf d UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung diberhentikan apabila masa jabatannya berakhir. “Kami meminta MK memberi tafsir, kapan Jaksa Agung diberhentikan,” katanya. Menurut Yusril, Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri. Pada 20 Oktober 2009, Keppres nomor 83/P tahun 2009 keluar dan menjadi dasar dibubarkannya anggota Kabinet Indonesia Bersatu I. Dengan demikian, kata Yusril, Jaksa Agung berhenti dengan sendirinya. “Dia berhenti dengan sendirinya, baik diberhentikan atau tidak. Seluruh menteri diberhentikan dengan keppres sedangkan Hendarman Supandji tidak diberhentikan, juga tidak diangkat kembali sebagai anggota kabinet,” katanya. Karena itu, imbuh Yusril, segala keputusan Jaksa Agung sejak 20 Oktober 2009 tidak sah. Termasuk ketika mengusulkan M Amari sebagai Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, M Amari adalah Direktur Penyidikan yang meneken surat perintah penyidikan terhadap Yusril. Konsekuensinya, Amari tidak sah berikut surat perintah yang dia teken. “M. Amari baru diangkat oleh jaksa agung dua bulan lalu. Usulan untuk mengangkat jampidsus itu dilakukan oleh jaksa agung yang tidak sah. Itu mengandung cacat hukum,” tegasnya. Kalau Jaksa Agung tidak dimasukkan sebagai anggota kabinet, kata Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) wajib mencantumkan berapa lama dia akan menjabat. Sebab, dalam UU Kejaksaan, jaksa harus pensiun ketika berusia 62 tahun. Sedangkan Hendarman lahir pada 6 Januari 1947 yang berarti sekarang sudah berusia 63 tahun. “Kalau tidak dibatasi, berarti jabatan Jaksa Agung berlaku seumur hidup dan itu bertentangan dengan asas negara hukum,” katanya. Menurut Yusril, penyidikan terhadap kasusnya tak bisa disandarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata yang menyebutkan bahwa kewenangan penetapan status ada pada penyidik. Tapi juga pada UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa kewenangan penetapan status dan pencekalan ke luar negeri adalah Jaksa Agung. Karena itu, Yusril meminta MK memanggil para pejabat untuk bersaksi mengenai mekanisme tersebut. “Tapi saya tidak dalam kapasitas untuk menghadirkan para saksi itu di sini. Mungkinkah mahkamah dapat mengabulkan permohonan saya?” katanya. Menanggapi itu, Ketua hakim konstitusi Achmad Sodiki tak bisa langsung mengabulkan. “Kami akan bawa ke Rapat Permusyaratan Hakim (RPH),” kata Sodiki yang didampingi hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Harjono. Majelis hakim konstitusi kompak memerintahkanYusril memperbaiki permohonannya. Sodiki meminta surat pencekalan ke luar negeri yang diteken Hendarman dilampirkan. Harjono meminta agar permohonan penafsiran yang diajukan Yusril lebih ditegaskan. “Perlu ada penajaman terhadap kerugian konstitusional yang dimohonkan pemohon,” timpal Maria Farida. Di luar sidang, Yusril menjanjikan bahwa perbaikan permohonan akan rampung dalam tempo tiga hari. Senin (19/7), kata dia, permohonan tersebut sudah masuk ke MK. Dia juga menegaskan kembali sikapnya untuk tidak menjawab pertanyaan dari penyidik Kejagung. Bahkan, kalaupun putusan dari MK sudah keluar, dia tetap tak mau menjawab. “Seribu pertanyaan pun tak akan saya jawab. Saya hanya akan menjawab di pengadilan langsung kepada hakim,” katanya. Yusril juga balik menyalahkan Presiden SBY dan Mensesneg Sudi Silalahi yang sampai bisa kecolongan tak mengangkat lagi Hendarman. “Kalau putusan saya ini dikabulkan, tanya ke Kejaksaan apakah mereka minta maaf pada publik, atau mereka akan mundur karena malu. Tanya juga pada Presiden, kok bisa salah mengangkat jaksa agung sampai jadi begini, tanya juga Mensesneg-nya,” katanya lantas disambut tepuk tangan pendukungnya.  (aga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: