Lagi, Raperda KTR Gagal Masuk Propemperda
CIREBON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih mengalami kendala. Sepertinya syarat kepentingan. Sebab, tidak sedikit pejabat esekutif dan legislatif adalah perokok aktif. Tahun 2019 pun batal masuk pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Cirebon. Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya pada Badan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitangda), Agung Gumilang mengatakan, tidak sedikit para anggota DPRD dan unsur pejabat di pemda masuk kategori sebagai perokok aktif. “Ini memang tantangan dan kendala kita di lapangan. Kita melawan tradisi atau kebiasaan merokok. Meski begitu, kita optimistis raperda harus bisa jadi perda. Apalagi, di daerah lain juga sudah mulai banyak menerbitkan larangan merokok sembarangan dalam bentuk perda,” tutur Agung kepada Radar Cirebon, kemarin (20/6). Menurutnya, berdasarkan catatan Rancangan Perda KTR, sebenarnya telah final di tingkat Pemkab Cirebon. Namun, dia tidak mengetahui apakah tahun 2019 ini Raperda KTR masuk dalam Propemperda atau tidak. \"Coba tanya ke DPRD, masuk atau tidak. Kabarnya si kembali masuk,\" kata Agung. Dia menungkapkan, sebenarnya pemerintah daerah mamasang target, yakni, Raperda KTR segera dibahas dan disahkan menjadi perda. Dengan demikian, nantinya sudah ada aturan mengenai tempat-tempat yang masuk kategori KTR sehingga ke depan tidak akan bisa dijumpai lagi orang merokok di sembarang tempat. “Selama ini, mungkin karena tidak ada aturan yang mengikat, mereka merokok tak peduli tempat. Berani terbuka di kawasan perkantoran yang seharusnya menjadi daerah bebas asap rokok. Kalau sudah menjadi perda, maka ini mengikat bagi seluruh warga atau siapapun yang berada di wilayah hukum Kabupaten Cirebon,\" paparnya. Dia menambahkan, perda ini bukan melarang kebiasaan orang untuk merokok. Sifatnya hanya membatasi ruang gerak agar saat merokok tidak di sembarang tempat. Perda ini juga bersifat edukatif dan ada nuansa etisnya. “Sepertinya kurang pas kalau ada pejabat merokok sembarangan dan terlihat oleh banyak orang. Keteladanan ini kan justru datangnya dari para pimpinan pemerintahan, atau pun tokoh masyarakat,” pungkasnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih MM mengatakan, tahun 2019, untuk Raperda KTR tidak masuk dalam Propemperda DPRD. \"Di murni nggak masuk. Nggak tahu kenapa. Padahal, Raperda KTR dibutuhkan juga demi kenyamanan sesama,\" tambahnya. Meski memang Perda KTR ini inisiatif ajuan dari eksekutif, tapi di dalam DPRD sendiri ada yang kurang setuju bagi mereka yang perokok aktif. Sementara yang membahas raperda itu adalah DPRD. “Harusnyakan nggak boleh begitu, karena pelaksanaan KTR sendiri tidak bisa hanya mengandalkan perbup, tapi harus ada perda. Dan KTR sendiri cukup baik karena akan membawa kemajuan, terutama dari sektor kesehatan warga,” tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: