Hadapi Gugatan Nasdem, KPU Buka Kotak Suara di 72 TPS

Hadapi Gugatan Nasdem, KPU Buka Kotak Suara di 72 TPS

MAJALENGKA - Buntut dari adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah konstitusi (MK) oleh Partai Nasdem, komisi pemilihan umum (KPU) membuka kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara dari 72 tempat pemungutan suara yang tersebar di tiga kecamatan di daerah pemilihan (Dapil) 5. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan Jumat siang (21/6) di gudang kantor KPU, dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka dan dikawal petugas kepolisian. Pembukaan kotak ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk disajikan dalam gelar persidangan di Mahkamah konstitusi (MK) awal Juli mendatang. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada menjelaskan, pembukaan kotak suara tersebut yang paling banyak adalah dari kecamatan Lemahsugih yakni 62 TPS, kemudian Kecamatan Cingambul sebanyak 3 TPS, dan Bantarujeg sebanyak 7 TPS. “Dari pembukaan kotak ini kita mengumpulkan dokumen-dokumen Form C1 berhologram, C1 plano, serta untuk penggunaan di tingkat kecamatan dormulir DA, dan terus berjenjang DAA1,” ujarnya. Setelah terkumpul, dokumen tersebut akan dikirimkan ke tim kuasa hukum KPU-RI untuk dijadikan alat bukti yang menguatkan KPU sebagai pihak termohon dalam proses persidangan PHPU di MK. Selain mendapat gugatan dari partai Nasdem untuk Pileg tingkatan DPRD Kabupaten Majalengka, KPU Kabupaten Majalengka juga mendapatkan gugatan untuk Pileg DPR-RI dari tiga parpol sekaligus sebagai pemohonnya yakni Golkar, Nasdem, dan Berkarya di seluruh TPS se Dapil IX Jabar. “Untuk Pileg DPR-RI Dapil IX ada gugatan di semua TPS dari Golkar, Nasdem, dan Berkarya. Artinya di Majalengka juga dipersoalkan di 4.125 TPS. Tapi untuk yang ini kita belum dapat petunjuk yang dibutuhkan dokumen alat buktinya. Apakah seluruhnya atau sampel saja, karena objeknya terlalu luas,” imbuhnya. Anggota KPU divisi hukum Sarkan menambahkan, untuk gugatan Nasdem, selisih perolehan suara yang dipersoalkan pemohon tersebut tersebar di Kecamatan Lemahsugih yang meliputi beberapa TPS di desa Sadawangi, Kepuh, Margajaya, Borogojol, Sinargalih, Lemahputih, Cigaleh, Mekarwangi, Kalapadua, Dayeuhwangi, dan Sukamaju Sedangkan, kecamatan lainya yakni Bantarujeg tersebar di beberapa TPS yang meliputi Desa Cipeundeuy, Wadowetan, Cikidang, Gununglarang, Babakansari, dan Desa Bantarujeg. Dari hasil perolehan suara total Nasdem di Dapil V versi pemohon di angka 7.072, sedangkan yang dipersoalkan adalah di berita acara hasil penghitungan KPU yang diinput adalah 7.036 atau selisih 36 suara. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: