Siapa Susul Sunjaya?

Siapa Susul Sunjaya?

JAKARTA-Suap sekaligus gratifikasi yang diterima oleh Sunjaya Purwadisastra naik signifikan. Dari Rp100 juta, KPK lalu menyebut mencapai Rp50 miliar. Angka itu belum final. Dari banyak pihak. Mulai dari mutasi ASN, pengadaan, hingga proses perizinan. Semua terjadi saat Sunjaya menjadi bupati. SUAP Rp100 juta tak terbantahkan. Sudah membawa Sunjaya pada proses hukum. Ia pun terpaksa melepaskan jabatan bupati Cirebon. Pemberi suap itu pun juga sudah divonis. Namanya Gatot Rachmanto. Uang Rp100 juta itu tak hanya membawa Gatot pada jabatan sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, tapi juga mendekam di penjara bersama Sunjaya. Kini, KPK menyebut nilai suap sekaligus gratifikasi itu naik signifikan. Sudah mencapai Rp50 miliar. “Karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan, maka kami kembangkan. Sehingga, kami temukan setidaknya Rp50 miliar penerimaan gratifikasi oleh SUN (Sunjaya Purwadisastra, red),” ucap  Jubir KPK Febri Diansyah. Pernyataan itu disampaikan Febri setelah KPK diketahui kembali melakukan penggeledahan terkait kasus yang menjerat Sunjaya. Penggeledahan sendiri ternyata digelar di dua daerah. Yakni di Kabupaten Karawang pada Kamis (20/6), disusul di Kabupaten Cirebon pada Jumat (21/6). Penggeledahan di Karawang, tim KPK menyasar tiga lokasi. Yaitu dua kantor swasta dan satu rumah saksi. Sedangkan penggeledahan di Cirebon, KPK menyasar gedung DPRD Kabupaten Cirebon, rumah dinas ketua DPRD, dan rumah seorang pihak swasta. “Ada sejumlah dokumen penting di sana yang kami sita terkait RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah). Dokumen-dokumen terkait perizinan dan beberapa barang bukti elektronik berupa HP, data hard disk, dan komputer,” ujar Febri. Saat ini barang bukti yang berhasil disita tengah dalam proses pendalaman. Ia menambahkan, penggeledahan kali ini berbeda dari kasus sebelumnya. Sunjaya, kata Febri, dikenakan dua kasus yang berbeda. Pertama, yakni dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon dengan barang bukti Rp100 juta. Dalam kasus tersebut, Sunjaya telah ditetapkan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan kasus yang tekait dengan penggeledahan kali ini yaitu dugaan penerimaan gratifikasi perzinan. Penyidik menduga Sunjaya menerima gratifikasi sedikitnya Rp50 miliar. Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi Sunjaya tak hanya bersumber dari satu pihak. Penyidik, kata dia, berhasil menemukan bukti yang menyebut penerimaan gratifikasi berasal dari banyak pihak. Lebih lanjut dikatakan Febri, nilai gratifikasi yang sementara didapat penyidik tidak bersifat tetap. Nilai tersebut kemungkinan dapat bertambah tergantung dari fakta-fakta selama penyidikan. Pasalnya, beredar kabar bahwa ada pihak lainnya juga memberikan gratifikasi kepada Sunjaya melalui perantara. Nilainya ditaksir mencapai Rp6,5 miliar. Bahkan, fakta itu muncul dalam persidangan dan telah diakui Sunjaya. Terkait hal ini, Febri menyampaikan penyidik masih terus berupaya melakukan penelusuran. “Apakah terkait proyek atau perizinan atau penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan. Sehingga bukan tidak mungkin dugaan penerimaan gratifikasi akan bertambah dari nilai Rp50 miliar,” tuturnya. Febri memastikan, pihaknya pun tengah berupaya melakukan asset recovery dengan pengenaan pasal gratifikasi. “Nilai ini bisa bertambah tergantung nanti kami menemukan fakta-fakta baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi bagian penting dari upaya asset recovery,” tegasnya. (riz/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: