Mediasi Buntu, Alumni Geruduk LPK Minta Ijazah Dikembalikan
INDRAMAYU-Puluhan eks siswa beserta orang tuanya menggeruduk LPK ELP, sebuah lembaga pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi yang terletak di Jalan Raya Pantura Patrol Kecamatan Patrol, Rabu (26/6). Kedatangan warga dari sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) untuk menuntut pihak penyelenggara pusat pendidikan dan pelatihan bahasa Jepang itu mengembalikan ijazah sekolah yang diduga ditahan. Pantauan Radar Indramayu, dijaga petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Patrol, kedatangan mereka disambut sejumlah perwakilan LPK ELP dan langsung menggelar dialog di sebuah ruangan. Tidak ada titik temu, dialog berlangsung panas sebelum akhirnya Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi SH MH datang dan melakukan mediasi. “Ini sudah dua kalinya kami memediasi para orang tua dan siswa dengan pihak LPK,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki melalui Kapolsek Patrol Kompol H Mashudi SH MH. Pertemuan tersebut, ungkap Mashudi, sejatinya sudah diagendakan seminggu sebelumnya atau saat pertama kali dimediasi pihak kepolisian. Warga sengaja kembali datang untuk meminta penjelasan dari pihak LPK ELP terkait dengan janji pengembalian dokumen siswa yang batal atau mengundurkan diri berangkat ke negara Jepang. Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi SH MH menyatakan, hasil dari pertemuan tersebut masih terjadi deadlock. Pasalnya, menurut pihak LPK ELP pengembalian dokumen seperti ijazah SD, SMP maupun SMA dikenakan biaya penalti sebesar Rp4 juta. Sedangkan para orang tua dan siswa keberatan dan merasa tidak mampu untuk membayar biaya penalti tersebut. Persoalan lainnya, dokumen ijazah ternyata tidak berada di tempat. Tapi terindikasi tersebar di sejumlah lokasi atau lembaga lain bermitra dengan LKP ELP. Selanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Indramayu, Kapolsek Mashudi menyarankan kepada orang tua dan siswa , agar membuat Laporan ke Polres. “Kita sarankan buat laporan ke Polres supaya persoalan ini bisa segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saran ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Indramayu,” terangnya. Kapolsek Mashudi mengungkapkan, sejak kasus ini mengemuka pihaknya telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan sejumlah pihak terkait yaitu Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Indramayu maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Informasi diperoleh dari hasil koordinasi dengan Disosnaker Kabupaten Indramayu, didapatkan penjelasan bahwa LPK EL terindikasi bermasalah dan sudah mendapatkan pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar. Demikian pula dari hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Jabar. Bahwa sejatinya pihak LPK EL sudah mendapat teguran untuk segera mengembalikan ijazah peserta tanpa harus menebus. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: