MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo, Bagaimana Nasib Habib Rizieq Shihab
JAKARTA-Prabowo Subianto sempat berjanji jika memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan menjemput Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi untuk pulang ke Indonesia. Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum. \"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Meski demikian, anggota Lembaga Dakwah DPP FPI Novel Bamukmin mengharapkan Habib Rizieq yang tinggal di Arab Saudi sejak pertengahan 2017 bisa segera pulang. “Ya kami berharap agar Habib Rizieq bisa segera pulang ke Indonesia dengan kepastian hukum yang jelas,” kata dia ketika dihubungi, Senin (1/7). Menurut Novel, sudah seharusnya Habib Rizieq pulang dengan status sebagai warga negara yang merdeka dari jeratan hukum. “Beliau adalah figur yang sangat didambakan sebagian besar umat Islam yang terdepan dalam membela negara dan agama,” sambung Novel. Lebih lanjut Novel mengharapkan seiring selesainya Pemilu 2019 maka semua kepentingan politik bisa dihilangkan dan Habib Rizieq bisa segera pulang. “Saya berharap semua pihak bisa bersama menyelesaikan kasus hukum yang selama ini terjadi dan mempersatukan bangsa,” tandas Novel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: