Keamanan Informasi Pemkab Lemah

Keamanan Informasi Pemkab Lemah

CIREBON-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menilai, tingkat keamanan informasi di masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, masih rendah. Pasalnya, informasi antar instansi dikemas tanpa sandi. Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Cirebon, Ade Hasan MSi mengatakan, seluruh informasi dokumen penting negara yang bersifat rahasia antar instansi, aksesnya harus dikunci menggunakan password. Dengan demikian, tidak semua orang dapat mengetahui. “Praktiknya, keamanan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten masih rendah. Bahkan, tanpa password. Kondisi ini dapat diketahui, ketika SKPD mengirimkan data atau surat penting ke instansi lain,” ujar Ade kepada Radar Cirebon, usai sosialisasi jaringan komunikasi sandi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Senin (01/7). Setidaknya, kata Ade, saat mengirimkan data atau dokumen penting yang melalui jaringan internet menggunakan password. Pengiriman file-nya menggunakan aplikasi untuk keamanan. Dan password tersebut hanya dapat diketahui oleh instansi bersangkutan yang dipercaya memegang IT. “Sandi atau password yang digunakan, sebaiknya menggunakan angka dan huruf. Di samping itu, password pun harus diganti setiap tiga bulan sekali. Itu dilakukan agar dokumen penting tidak disebarluaskan. Setidaknya, itu bagian dari keamanan,” terangnya. Artinya, ada dua sisi dengan hadirnya teknologi, yakni sisi negatif dan positif. Dia mencontohkan, selama ini keberadaan security hanya bisa mengamankan secara fisik. Namun, tidak pada bagian teknologi. Maka, sebagai ASN harus bisa menjaga dokumen rahasia negara. “Kita harus bedakan, mana dokumen negara yang bersifat rahasia dan mana yang dapat diinformasikan ke publik,” ucapnya. Level keamanan yang masih rendah ini, tambah Ade, bukan hanya di bagian pengamanan file dan dokumen penting negara. Tapi, alat sadap pun dapat mudah masuk ke setiap instansi untuk mengakses informasi untuk kepentingan pribadi maupun politik. Kecuali alat sadap KPK. Sebab, dilindungi undang-undang. “Kita bisa mendeteksi alat-alat yang digunakan untuk mencuri informasi di pemkab. Tapi, harganya mahal. Dan kita tidak punya itu. Kalaupun punya, ketika mendeteksi alat tersebut boleh diambil, kecuali alat milik KPK. Karena itu dilindungi undang-undang. Kalau diambil, yang mengambil bisa kena,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: