Pembebasan Lahan Bendungan Kuningan Tersisa 15 Persen

Pembebasan Lahan Bendungan Kuningan Tersisa 15 Persen

KUNINGAN - Dari total lahan yang terkena proyek Bendungan Kuningan seluas 285 hektare, ternyata 85 persen di antaranya telah dilakukan pembayaran ganti rugi. Adapun yang kini ramai dipersoalkan warga hanya sekitar 15 persen saja. Kepala Desa Kawungsari Kusto mengungkapkan, bidang tanah yang belum mendapat penggantian adalah lahan yang terdapat bangunan milik warga termasuk sarana desa dan fasilitas lain seperti sekolah dan masjid. Kondisi ini yang membuat warganya kerap melakukan aksi unjuk rasa meminta percepatan pembayaran karena melihat sebagian besar lahan yang terkena dampak bendungan sudah selesai terbayarkan. \"Total lahan pemukiman warga Desa Kawungsari yang belum dibebaskan sekitar 15 hektare saja. Sedangkan untuk lahan kosong dalam bentuk sawah dan ladang semuanya sudah dibayarkan secara bertahap selama lima tahun proyek berjalan,\" ujar Kusto kepada Radar, kemarin. Lahan lain yang belum dibebaskan, kata Kusto, adalah sebagian yang masih terdapat pemukiman warga di Desa Tanjungkerta dan sebagian Cihanjaro yang akan dipakai untuk akses jalan sekitar 3 hektare. Adapun di Desa Randusari, masih terdapat 59 bidang tanah warga yang belum dibebaskan. \"Saya sebagai aparat desa tidak bisa berbuat banyak saat warga menuntut pembayaran ganti rugi segera dilakukan. Saya pun hanya bisa berharap persoalan ganti rugi lahan warga ini bisa segera selesai,\" ungkapnya. Sementara itu, Camat Cibeureum Pulung Sugandi mengatakan, pembayaran ganti rugi khusus untuk lahan sawah dan ladang sudah seluruhnya dilakukan penggantian secara bertahap selama lima tahun terakhir. Adapun yang masih terdapat bangunan pemukiman warga, kata dia, masih dalam kajian tim appraisal dan tengah diupayakan untuk pembayaran ganti rugi bisa dilakukan secepatnya. \"Sebetulnya semuanya sudah mendekati pembayaran karena sudah ada penilaian dari tim appraisal dan review BPKP. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui tim percepatan penanganan masalah ganti rugi lahan terdampak Bendungan Kuningan pun tidak diam saja dan telah melakukan banyak langkah mendorong pemerintah pusat melakukan pembayaran,\" kata Pulung yang juga masuk dalam tim percepatan tersebut. Seperti yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu lanjut Pulung, dengan dipimpin langsung Bupati Kuningan Acep Purnama telah mendatangi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kementerian terkait hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta untuk menanyakan langsung kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan. Namun, kata dia, adanya beberapa ganjalan aturan menjadi pertimbangan pembayaran belum bisa dilakuan. \"Salah satunya adanya potensi double account, penggantian sekaligus relokasi untuk warga, menjadi pertimbangan pemerintah pusat belum merealisasikan pembayaran. Atau mungkin kemarin pemerintah pusat tengah disibukkan juga oleh agenda nasional pilpres dan pileg. Mudah-mudahan setelah semuanya beres, penanganan Bendungan Kuningan ini pun bisa secepatnya direalisasi,\" ujar Pulung. (fik)   Yang Belum Dibebaskan:

  • Desa Kawungsari: 15 Hektare
  • Desa Tanjungkerta dan sebagian Cihanjaro (untuk akses jalan): sekitar 3 Hektare
  • Desa Randusari: 59 Bidang Tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: