APH Sosialisasi Pembinaan Bantuan, Warning Kuwu Jangan Salah Gunakan Dana Desa

APH Sosialisasi Pembinaan Bantuan, Warning Kuwu Jangan Salah Gunakan Dana Desa

Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Cirebon memperingatkan kepala desa (kuwu) di Kecamatan Palimanan untuk tidak menyalahgunakan bantuan dana desa (DD). Warning itulah yang berkembang saat acara pembinaan bantuan DD di Aula Kecamatan Palimanan, kamis (4/7). SEDIKITNYA ada empat instansi yang hadir saat itu. Mulai dari Kejaksaan Negeri Sumber, Polres Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Masing-masing perwakilan memberikan pemaparan terkait berbagai macam regulasi perundang-undangan yang menyangkut penggunaan DD kepada 12 kuwu di Kecamatan Palimanan. Kepada wartawan, Camat Palimanan H Sarka menyampaikan, diselenggarakannya kegiatan tersebut, dalam rangka pemanfaatan DD yang selama ini menjadi sorotan berbagai instansi atau stakeholder. “Kita ingin agar dinamika berkaitan dengan ketentuan penggunaan dana desa serta regulasi yang ada harus kita ikuti terus. Tidak boleh putus supaya pelaksanaan di lapangan dapat dilakukan maksimal,” jelasnya. Kemudian hal yang tidak kalah penting bagi camat, adalah mengenai implementasi dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pelaporan. Selain kuwu, hadir juga sekretaris desa (sekdes), badan permusyawaratan desa (BPD), bendahara dan tim pelaksana kegiatan (TPK). “Kami menghadirkan empat instansi agar sinergitas dan penguatan terhadap tata kelola dana desa ini sukses. Dengan demikian, diharapkan ke depan pengelolaan dana desa akan mendapatkan manfaat sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya. Pemaparannya, Kasubsi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sumber, Huda Hazama (Heydy) mengingatkan, Kkuwu agar tidak menyalahgunakan dana desa. Kalaupun ada temuan dari inspektorat, maka harus segera dikembalikan. “Karena kalau temuan tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, temuan itu bisa lebih besar dari temuan awal karena akan disisir lebih dalam. Persoalannya nanti di APH (aparat penegak hukum, red),” terangnya. Heydy kembali menegaskan, tindak pidana korupsi tidak akan gugur walau nilai kerugian negara sudah dikembalikan dan diselesaikan. Menurutnya, tahap perencanaan, monitoring hingga evaluasi, ada celah-celah kerawanan yang dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan. Kasat Binmas Polres Cirebon, AKP Acep Anda menaruh harapan, kepala desa yang ada di Kecamatan Palimanan dapat menyukseskan pembangunan desa melalui anggaran dana desa dan mengawal pembangunannya serta berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang. “Semoga kita semua di sini tidak ada yang tersangkut permasalahan dana desa,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: