Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Kemenkeu Usul Naik Jadi Rp10 Ribu

Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Kemenkeu Usul Naik Jadi Rp10 Ribu

JAKARTA-Penggunaan meterai dianggap tak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Hal itu mendorong pemerintah mengusulkan beberapa poin perubahan mengenai meterai. Yakni, merevisi UU Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Poin yang diusulkan, antara lain, pengenaan bea meterai untuk dokumen digital. Hal tersebut seiring ekonomi dan transaksi digital yang berkembang pesat. Dengan demikian, diperlukan ragam bentuk meterai yang dapat digunakan pada dokumen digital. “Sekarang kan sudah banyak dokumen yang tidak dicetak di kertas,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan setelah rapat bersama Komisi XI DPR, kemarin (3/7). Dalam UU mengenai bea meterai, dokumen yang dapat dikenai bea berbentuk kertas. Karena itu, harus ada revisi terhadap UU tersebut jika pemerintah ingin mengenakan bea meterai untuk dokumen digital. Selain itu, biaya meterai diusulkan naik. Saat ini meterai untuk dokumen dengan nilai transaksi Rp250 ribu hingga Rp1 juta diharuskan menggunakan meterai seharga Rp3 ribu. Untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 1 juta, digunakan meterai Rp6 ribu. Pemerintah mengusulkan bea meterai naik menjadi Rp 10 ribu dan hanya berlaku dokumen dengan minimal nilai transaksi Rp5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, hal tersebut perlu disesuaikan karena pendapatan masyarakat sudah meningkat. “Di samping itu, kami juga ingin ada keberpihakan kepada pelaku UMKM dengan tidak mengenakan meterai untuk dokumen yang nilai transaksinya di bawah Rp 5 juta,” ucapnya. Terakhir, pemerintah mengusulkan pemungut bea meterai ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai. Jadi, pihak yang menerbitkan dokumen yang harus melunasi bea meterai. Tujuannya, ada kepastian hukum yang lebih jelas dalam hal administrasi perpajakan. “Kita tunggu saja. Ini baru usulan. Masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan DPR,” ujarnya. Sementara itu, kantong ramah lingkungan dapat diberi insentif cukai plastik. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan plastik dikenai cukai. Usulan tersebut berupa pengenaan cukai Rp200 per lembar atau jika dirata-rata sekitar Rp30 ribu per kg. Cukai itu diusulkan berlaku 100 persen untuk kantong plastik dengan jenis polyethylene dan polypropylene, yang memiliki waktu penguraian lebih dari 100 tahun. Kemudian, pengenaan cukai berlaku lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable, yang waktu urainya hanya 23 tahun. Kantong ramah lingkungan tersebut dapat dikenai cukai yang tidak 100 persen dari tarif Rp 200 per kg. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan, kantong ramah lingkungan bisa saja tidak dikenai cukai. “Kepada industri atau pelaku usaha yang memang memproduksi kantong-kantong ramah lingkungan ini, kami akan berikan insentif dalam bentuk mungkin tarif yang lebih rendah. Atau bahkan mungkin kita bisa nol-kan (tarifnya, red),” katanya, kemarin. Selain itu, bahan baku dan mesin produksi bisa mendapatkan insentif yang sama. (rin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: