Jamaah Haji hanya Boleh Bawa Rokok Maksimal 20 Bungkus

Jamaah Haji hanya Boleh Bawa Rokok Maksimal 20 Bungkus

CIREBON-Jamaah haji Kota Cirebon yang akan berangkat akhir bulan Juli mesti memperhatikan warning yang disampaikan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Salah staunya aturan membawa rokok. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jajang Badruzaman MAg mengatakan, jamaah harus mematuhi aturan aturan. Khususnya barang barang yang memang resistensinya tinggi dari bandara.  Salah satunya, batasan membawa rokok. “Ada batasannya, maksimal 20 bungkus rokok,” katanya di ruang kerjanya. Tidak hanya itu, jamaah haji perempuan sekarang tidak diperbolehkan membawa rokok. Aturan ini berbeda dengan tahun lalu, karena saat itu masih dibolehkan. Jajang juga mengimbau kepada jamaah haji untuk segera mengambil koper, karena hingga sekarang masih ada yang belum mengambil koper. Dan isi dari koper itu ada tas tentengan dan tas untuk paspor sehingga total ada tiga tas. Untuk koper besar, maksimal isi beratnya  32 kilogram, kemudian tas tentengan tentengan maksimal beratnya 7 kilogram,  dan satunya tas menyimpan paspor. Untuk pengambilan tas bisa kolektif melalui KBIH. “Kalau mandiri ya mengambil sendiri ke kemenag, dan KBIH di kota Cirebon ada 3 yang membantu sekitar 270 jamaah, mandiri sekitar 60 orang,” jelasnya. Sebagai bentuk pelayanan ke jamah haji, nanti begitu jamaah haji tiba ditanah suci dan masuk, koper ini langsung ditempatkan di depan kamar hotel. Ini merupakan bentuk layanan kemenag kepada jamaah. Sebab, sudah ada perusahaan khusus bongkar muat koper yang dikontrak oleh kemenag. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: