Tsamara Amany dan Polemik Jejak Risalah BPUPKI

Tsamara Amany dan Polemik Jejak Risalah BPUPKI

POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma\'ruf Amin, Tsamara Amany telah melangsungkan pertunangan dengan seorang pria yang akun Twitter-nya bernama @ifalatas. Kabar itu muncul setelah akun Twitter @EvnNathan mengucapkan selamat pada keduanya. \"Selamat atas pertunangan dari @TsamaraDKI dan Prof @ifalatas,\" cuit akun tersebut. https://twitter.com/EvnNathan/status/1147787096771350528?s=19 Setelah di-klik akun @ifalatas, ternyata nama asli @ifalatas adalah Ismail Fajrie Alatas. Dia adalah seorang Assistant Professor Kajian Islam dan Timur Tengah, New York University. https://twitter.com/ifalatas/status/1147896415558836224?s=19 Pertunangan itu berlangsung pada Minggu (7/7/2019) siang. Fajrie meminang Tsamara dengan cara yang tak biasa. Bukan emas atau perhiasan, Fajrie memberikan hadiah berupa Risalah Sidang BPUPKI. \"@ifalatas memberi hadiah \"Risalah Sidang BPUPKI\" sebagai hadiah pertunangan buat @TsamaraDKI ikut senang buat kalian,\" kicau Andy Budiman di akun Twitter @andy_budiman_. Ucapan selamat pun mengalir di akun Twitternya maupun di akun milik Tsamara dari berbagai tokoh, seperti Akhmad Sahal \"Dulu, Bung Hatta melamar calon istrinya dgn memberi buku filsafat karya sang proklamator: Alam Pikiran Yunani. Kini, Bib @ifalatas melamar Sis @TsamaraDKI dgn memberi buku politik: Risalah Sidang BPUPKI,\" kicau @sahaL_AS. Risalah Sidang BPUPKI? Diketahui, ada sejumlah dokumen penting lain yang keberadaannya sempat tak diketahui, beberapa di antaranya bahkan belum ditemukan sampai sekarang. Salah satu contoh yang bisa diajukan adalah hilangnya notulensi rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dokumen notulensi itu sangatlah penting, amat penting bahkan, karena memuat laporan rinci tentang segala perdebatan yang terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI yang sedang merancang konsep berbangsa dan bernegara. Dari sanalah publik bisa mengetahui perdebatan, perselisihan, dan konsensus yang terjadi di balik kelahiran konstitusi Indonesia: Undang-Undang Dasar 1945. Dua salinan itu berisi berbagai dokumen persidangan, salah satunya adalah notulensi perjalanan sidang yang dibuat oleh dua stenografer. Notulensi itulah yang menjadi naskah paling otentik karena begitu rinci melaporkan sidang. Semua pidato, diskusi lisan, perdebatan, hingga tawa dan tepuk tangan peserta sidang pun dicatat dengan rapi. Dokumen itu hilang, atau tidak diketahui rimbanya, selama kurang lebih 30 tahun. Dari dua salinan notulensi, salinan pertama yang disimpan oleh Abdoel Karim Pringgodiggo dirampas Belanda dalam Agresi Militer II pada 19 Desember 1948. Salinan itu diterbangkan ke Belanda dan menjadi koleksi arsip Algemeene Secretarie Nederlandsch Indie pada Algemeene Rijksarchief di Den Haag. Salinan yang lain berhasil selamat dari perampasan dan disimpan oleh Abdul Gaffar Pringgodigdo dan menjadi koleksi pribadi. Duo Pringgodigdo di atas memang kakak beradik yang berlatar belakang pendidikan hukum. Abdoel Gaffar (A.G. Pringgodigdo) adalah anggota BPUPKI, menjabat sebagai sekretaris Ketua BPUPKI yang dijabat oleh Radjiman Wedyodiningrat. Sedangkan adiknya, Abdoel Karim (A.K. Pringgodigdo), menjadi bagian dari delegasi Indonesia di berbagai perundingan penting dengan Belanda. Keduanya pernah menjabat sebagai menteri, baik selama periode 1945-1950 maupun sesudahnya. Pada pertengahan 1950an, Muhammad Yamin meminjam satu-satunya salinan yang masih ada di tanah air yang disimpan A.K. Pringgodigdo untuk kepentingan riset mengenai perumusan UUD 1945. Dari dokumen itulah Yamin menerbitkan tiga jilid buku Naskah Persiapan UUD 1945, jilid pertama rilis pada 1959. Buku Yamin ini menjadi sangat strategis karena pada saat yang sama Yamin tidak mengembalikan salinan notulensi yang ia pinjam dari A.K. Pringgodigdo (sedangkan salinan yang disimpan A.G. Pringgodigdo sudah berada di Belanda dan saat itu belum ada yang tahu di Belanda disimpan di mana). Bertahun-tahun kemudian, setidaknya sampai pertengahan 1990an, buku Yamin praktis menjadi satu-satunya acuan. Dari sanalah kemudian muncul polemik tentang Hari Lahir Pancasila. Nugroho Notosusanto, sejarawan dari Universitas Indonesia yang mendirikan Pusat Sejarah ABRI, menerbitkan buku Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik pada 1978. Buku yang semula menjadi brosur untuk bahan pengajaran di internal ABRI ini kemudian menjadi polemik karena dianggap mengecilkan peranan Sukarno dalam perumusan Pancasila. Dari tiga jilid buku Yamin itulah Nugroho menyusun argumentasinya. Ia membantah Sukarno sebagai penemu Pancasila. Pertama, kata Nugroho, bukan hanya Sukarno yang berpidato tentang dasar-dasar negara. Ada dua orang lain yang menyampaikan pidato yaitu Yamin dan Soepomo. Ketiga-tiganya, kata Nugroho, sama-sama sudah menguraikan lima poin yang ditawarkan sebagai cikal bakal Pancasila. Nugroho bahkan mengesankan kalau Sukarno hanya “mengikuti” dua nama sebelumnya. Argumentasinya sederhana: karena Yamin dan Soepomo berpidato lebih dulu (29 Mei 1945), sedangkan Sukarno baru berpidato keesokan harinya (1 Juni 1945). Kedua, pada saat yang sama Nugroho juga menepikan ketiga pidato tersebut dengan alasan bahwa lima sila Pancasila yang kita kenal sekarang tidak sama dengan satu pun rumusan dari Sukarno, Yamin atau Soepomo. Sila-sila Pancasila yang kita kenal sekarang baru diresmikan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi, dalam rapat PPKI yang diketuai oleh Sukarno. Argumentasi Nugroho tidak begitu saja diterima. Bantahan justru datang dari para pelaku sejarah. Yang paling keras datang dari Muhammad Hatta. Ia membantah buku Nugroho (Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik) dan sekaligus mendelegitimasi buku Yamin (Naskah Persiapan UUD 1945). Ia mengatakan bahwa Yamin tidak berpidato dalam durasi panjang seperti yang tercantum dalam buku Yamin, yang kemudian diamini oleh Nugroho. Beberapa tokoh lain yang menjadi anggota BPUPKI, di antaranya Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, dan Sunario, juga segendang sepenarian: buku Yamin tak bisa dipercaya. Pemerintah membentuk tim khusus untuk menerbitkan versi “resmi”. Di bawah koordinasi Sekretaris Negara, tim itu kemudian melahirkan buku berjudul Risalah Sidang BPUPKI/PPKI. Buku itu terbit pada 1980 dan dikeluarkan langsung Sekretariat Negara. Mudah ditebak, buku Yamin yang menjadi rujukan utama. Edisi pertama Risalah Sidang BPUPKI/PPKI bahkan tak ubahnya cetak ulang saja dari buku Yamin. Itulah versi resmi dari rezim Orde Baru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: