Dana Desa Bisa untuk Tangani PMKS

Dana Desa Bisa untuk Tangani PMKS

INDRAMAYU - Ratusan peserta yang terdiri dari Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat) dari masing-masing desa mengikuti sosialisasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Selasa (9/7). Acara yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), itu dibuka Asda II Seta Indramayu Maman Kostaman, di Aula Ki Sidum Pendopo Kabupaten Indramayu. Maman mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan penanganan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan ini bisa dilakukan mulai dari pemerintahan desa. Karena anggaran dana desa (DD) juga bisa dimanfaatkan untuk penanganan PMKS. “Kami berharap pemerintahan desa juga bisa memahami sehingga mereka bisa mengalokasikan sebagian dana desa untuk penanganan PMKS,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada DPMD Kabupaten Indramayu, Ahmad Sulaeman mengatakan, penanganan para PMKS sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dikatakan Sulaeman, dalam UU atau Perbup dana desa tersebut dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sementara dalam faktanya, katanya, masih begitu banyak masyarakat di Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah. “Karena itu, anggaran dana desa memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi para PMKS,” ujarnya. Dikatakannya, penyaluran dana desa untuk penanganan PMKS harus mengacu kepada UU No 06 tahun 2014, Permendes 16 tahun 2019 dan Perbup No: 54.2 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Besaran, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: