Soal Gugatan Investor, Lili Angkat Bicara

Soal Gugatan Investor, Lili Angkat Bicara

KUNINGAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, Lili Suherli, angkat bicara masalah gugatan investor asing di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan terkait perizinan pabrik garmen. Meski irit bicara, Lili menyerahkan gugatan tersebut kepada proses persidangan di PN Kuningan. Ia pun mempercayakan seluruh proses persidangan kepada Kuasa Hukumnya, Budi Alimudin. \"Kita ikuti saja proses yang sudah berjalan di pengadilan,\" kata Lili kepada Radar, Kamis (11/7). Atas proses hukum tersebut, Lili menegaskan dirinya siap menerima apa pun yang nantinya diputuskan hakim. \"Saya siap menerima apa pun hasil putusan hakim,\" tegas Lili yang beberapa bulan lagi purnabhakti itu. Lahan kosong seluas 16 hektare di Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi yang sudah dibeli PT B & K Invest untuk dibangun pabrik garmen sejak 2014 lalu, terlihat seperti lahan bekas galian. Pihak pemilik dan warga setempat pun seperti kebingungan mau diapakan lahan tersebut. Sebagai bentuk protes yang dilakukan warga kepada Pemda Kuningan yang terkesan sulit memberikan perizinan, di lahan tersebut terdapat spanduk bertuliskan keluhan warga. Warga sangat menginginkan bekerja untuk pabrik garmen tersebut. Karena merasa dirugikan, PT B & K Invest milik investor Korea Selatan bernama Kim Kuisik kini sedang melakukan gugatan perdata ke PN Kuningan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar lebih dari Pemkab Kuningan. Pihak tergugat utama merupakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Lili Suherli. Dalam perjalanannya, sidang dua kali ditunda lantaran pihak BPN selaku bagian dari tergugat tidak hadir memenuhi panggilan hakim tanpa memberikan alasan. Padahal pada sidang pertama Rabu pekan lalu, pihak penggugat bersama pihak tergugat dari Pemkab Kuningan dan Kementerian Perekonomian RI hadir di persidangan. Pada jadwal sidang yang digelar Rabu (10/7) lalu, sidang kembali ditunda lantaran tidak ada satu pun pihak baik tergugat maupun penggugat yang hadir. Dikabarkan, kedua belah pihak telah melakukan pertemuan dalam rangka pembicaraan masalah gugatan tersebut. Namun kabar tersebut masih simpang siur lantaran belum ada pihak yang terkonfirmasi. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: