Humas PT KAI: Palang Pintu Tanggung Jawab Pemda
PANGENAN - Di hadapan ratusan massa, Manager Humas PT KAI DAOP III Cirebon Sapto Hartono menjelaskan jika pemasangan palang pintu perlintasan kereta api merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah. PT KAI DAOP III Cirebon hanya sebatas menfasilitasi. \"Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pintu Perlintasan Pasal 92, 93 dan 94 kewenangan pemasangan perlintasan kereta api tanggung jawab pemerintah daerah,\" jelasnya. Sebagai operator perlintasan kereta api, pihaknya siapuntuk memfasilitasi keinginan masyarakat ini. \"Kami akan sama-sama mendesak pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk segera dibuatkan palang pintu perlintasan kereta api,\"ujarnya. Pihaknya berharap, aksi ini tidak mengganggu perjalanan kereta api dan tidak merugikan orang lain. \"Kami akan tetap berusaha membantu masyatakat,\" terangnya. Berdasarkan data dari PT KAI DAOP III Cirebon sampai dengan saat ini tercatat ada 224 titik perlintasan kereta api, 66 titik yang dijaga dan 154 titik yang tidak terjaga, sementara ada 4 yang liar. Setelah mendengar tanggapan dari humas PT KAI DAOP III Cirebon, massa akan berencana melanjutkan aksinya ke Sumber dengan tuntutan yang sama. \"Kami akan melanjutkan aksi 3 hari mendatang,\" singkat Qorib. (Jun/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: