Uba Subari Masih Kuat di Kadin Kuningan, Hari Ini Mukab VII
KUNINGAN – Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang Industri (Kadin) tahun 2019 akan digelar di Auditorium Bank bjb Kuningan, Rabu besok (17/7). Nama Uba Subari kembali mencuat sebagai kandidat kuat Ketua Kadin Kabupaten Kuningan periode 2019-2024. “Insya Allah Mukab VII Kadin Kuningan kita gelar tanggal 17 Juli di Audirorium Bank bjb. Untuk kandidat, belum ada figur lain berani maju selain ketua sekarang (Uba Subari, red),” sebut Ketua Panitia Mukab VII Kadin Kuningan Teguh Priyono, didampingi Sekretarisnya Tatang Azhari di sela Rapat Pra Mukab di Aula Baznas Kuningan, Senin (15/7). Dia menjelaskan, Mukab VII Kadin berbeda dari sebelumnya. Mukab akan fokus pada sidang komisi, pertanggungjawaban pengurus 2014-2019, dan pemilihan formatur. Ada pun pelantikan diagenda berbeda, lebih khusus. “Dulu, selesai mukab langsung pelantikan. Sekarang mukab dulu, pelantikan formatur terpilih bersama jajaran pengurus,” jelas Teguh. Teguh menegaskan, Mukab VII berorientasi utama pada upaya mensolidkan anggota, eksistensi organisasi guna pemberdayaan nyata potensi besar Kadin. Kadin sebagai wadah para pengusaha memiliki kewajiban membantu pemerintah dalam menggerakan, mengembangkan, dan mengoptimalkan ekonomi daerah. Terpisah, Ketua Kadin Kuningan Uba Subari membenarkan rencana Mukab VII Kadin dilaksanakan hari ini (17/7). “Tidak terasa waktu 5 tahun. Kita sudah bekerja, hanya kita akui masih harus terus dioptimalkan,” ungkap Eks Ketua BPC Gapensi 2 periode dan Kepala Baznas Kuningan itu. Uba yang beberapa bulan lagi akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari PAN yang maju dari Dapil III ini, mengatakan Mukab VII merupakan amanah AD/ART untuk memperbaharui kelanjutan perjuangan Kadin dalam menjawab tantangan ekonomi global, regional dan lokal. “Kinerja Kadin Kuningan ke depan harus menyesuaikan diri dengan program pemerintah daerah dalam menggerakan roda ekonomi. Apalagi kondisi usaha dan perdagangan saat ini membutuhkan peran pengusaha daerah melalui wadah Kadin. “Ini akan menjadi bentuk kontribusi Kadin sesuai UU Nomor 01 Tahun 1987. Di mana seluruh pengusaha wajib menjadi anggota kadin,” tandasnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: