Lising Tidak Berbadan Hukum Akan Dicabut

Lising Tidak Berbadan Hukum Akan Dicabut

CIREBON - Kepala Bidang Hukum Kanwil Jawa Barat sekaligus Sekretaris Panitia Pusat Kemenkum HAM, Hasbullah Fudail SH MSi mengatakan  menjamurnya perusahaan keuangan atau lising harus memiliki kekuatan dan payung hukum. Terkait dengan hal ini, Hasbullah mewajibkan lising untuk memiliki Badan Hukum. \"Agar kalau ada permasalahan dengan klien atau pelanggan bisa memilik payung hukum, hal ini tentu untuk melindungi para konsumen dari perusahaan lising yang nakal,\" bebernya. Hasbullah menambahakan sampai saat ini, pengajuan badan hukum terus membludak seiring dengan banyaknya perusahaan keuangan (lising). \"kita terus sosialisasi bahwa pembuatan badan hukum juga bisa dilakukan secara online, di website kemnkumham, hal ini untuk efesiensi waktu,\" katanya. Jadi, sambung dian, tak usah menungu lama dan tak perlu datang ke kanwil untuk mengurus fidusia. (jml/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: