TPF Sebut Kasus Novel Baswedan Diduga Pemicunya 6 Kasus High Profile
JAKARTA-Tim Pencari Fakta menyebut kasus teror air keras Novel Baswedan diduga kuat dipicu oleh kasus-kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Lima kasus adalah kasus korupsi dan satu kasus yang pernah ditangani Novel saat masih aktif di Pori. \"Kasus Novel ini berhubungan dengan sekurang-kurangnya enam kasus high profile. Tapi tidak terbatas pada enam kasus ini, hanya saja karena keterbatasan waktu tim kami baru mampu meneliti enam kasus ini,\" ujar Juru Bicara TPF Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (17/7). Nur Kholis melanjutkan, kasus-kasus tersebut, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kasus korupsi proyek Wisma Atlet, kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu. Lima kasus itu ditangani KPK. Namun Nur Kholis tidak menjelaskan apakah kasus-kasus itu memang penyidikannya dipimpin oleh Novel atau bukan. Selain lima kasus itu, ada satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau suap, melainkan pidana umum, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu. \"Satu lagi kasus yang tidak dalam penanganan KPK tapi memiliki potensi yaitu kasus penanganan pencurian sarang burung walet di Bengkulu,\" ujar dia. Diketahui kasus pencurian sarang burung walet terjadi pada 2004 silam. Novel saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan diduga menembak salah satu pelaku pencurian sarang burung walet. Meski kasus itu sudah dihentikan oleh Kejaksaan Bengkulu, namun kasus dimaksud dibuka kembali oleh Polri pada 2012. \"Kami menduga orang-orang yang dimaksud bisa saja melakukan sendiri, tapi sebagaimana di awal, menyuruh orang lain,\" kata Nur Kholis. Anggota TPF, Hendardi menambahkan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait enam kasus dimaksud. \"Tapi TPF memiliki keterbatasan waktu,\" ujar Hendardi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: