Dua Jabatan Direksi PDAM Enam Bulan Kosong

Dua Jabatan Direksi PDAM Enam Bulan Kosong

CIREBON - Jabatan Direktur Teknik dan Direktur Umum pada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon mengalami kekosongan, karena habisnya masa jabatan keduanya. Untuk pengisian dua jabatan kosong tersebut, menunggu Perda baru disahkan sebagai kepanjangan dari peraturan baru Mendagri nomor 37 tahun 208 dan PP nomor 54 tentang BUMD. Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, H Suharyadi MH kepada Radar Cirebon mengatakan, ada dua jabatan Direktur PDAM yang mengalami kekosongan. Yakni jabatan Direktur Teknik dan Direktur Umum. Mereka pension karena masa jabatan keduanya telah habis, sejak Desember 2018 lalu. Suharyadi mengaku, pihaknya terpaksa mengosongkan dua jabatan direktur, tersebut karena adanya aturan baru dari pemerintah yang tentunya harus diikuti PDAM Tirta Jati. Nantinya, akan dibuatkan Perda sebagai turunan dari aturan pemerintah tersebut untuk menjadi dasar hukum PDAM. “Mungkin akan diisi nanti, menunggu perda turunan dari aturan baru pemerintah tersebut terbit. Perda itu terbit baru nanti akan diisi dua jabatan itu melalui seleksi,” ungkapnya. Dua aturan baru tersebut yaitu Peraturan Mendagri nomor 37 tahun 2018 dan PP nomor 54 tentang BUMD. Dua peraturan baru ini mengganti peraturan sebelumnya. Dalam PP nomor 54 tentang BUMD tersebut, menurut Suharyadi, akan ada dua opsi untuk PDAM yang dipimpinnya. “Jadi ada dua. Apakah ada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda, red) atau akan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda, red). Nanti kita akan melihat perda sebagai turunan aturan tersebut,” ungkapnya. Karena dua jabatan kosong tersebut, membuat Suharyadi bekerja ekstra keras memimpin PDAM. Pihaknya sudah menyampaikan dua jabatan yang kosong tersebut kepada Pemkab Cirebon. “Sudah, saat Penjabat Bupati pak Dicky Saromi. Tetapi kata pak Dicky, nantinya menunggu bupati definitif,” pungkasnya. (den)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: