TPF Kasus Novel Baswedan 6 Bulan Kerja, Tebal Laporan 2.700 Halaman, Gagal Ungkap Pelaku dan Dalang
JAKARTA-Tim Gabungan gagal mengungkap pelaku maupun dalang di balik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi 11 April 2017 silam. Sepanjang pemaparan hasil laporan di Mabes Polri, hari ini, tim sama sekali tidak menyebut nama pelaku atau dalang penyerangan. Anggota Tim Gabungan Nur Kholis dalam paparannya hanya merekomendasikan pada Polri untuk menyelidiki lebih lanjut tiga orang tak dikenal yang diduga kuat terlibat kasus itu. Tiga orang tersebut adalah, satu orang yang mendatangi kediaman Novel pada April 2017 dan dua orang yang ada di Masjid Al Ikhsan dekat kediaman Novel pada 10 April 2017. \"TPF (tim pencari fakta) rekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman korban pada tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid,\" ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7). Tim gabungan kasus Novel dibentuk Januari lalu oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelidiki kasus Novel. Tim diberi waktu enam bulan atau sekitar 180 hari bekerja mengungkap kasus. Masa kerja tim selesai pada 7 Juli lalu dan hari ini mereka membawa laporan hasil penyelidikan ke Mabes Polri, yang total mencapai 2.700 halaman. Nur Kholis mengatakan kerja tim berdasarkan hasul penyelidikan Polri sebelumnya dan laporan dari Kompolnas serta Ombudsman,. Dia berkata Tim telah mewawancarai puluhan saksi, mengumpulkan fakta, bekerja secara profesional, dan independen. Salah satu metode kerja tim adalah menguji ulang alibi terhadap saksi. Dalam pemeriksaan saksi, kata Nur Kholis, tim juga berangkat dari ketidakpercayaan terhadap alibi mereka. Satu-satunya temuan definitif dari Tim Gabungan adalah zat yang digunakan untuk menyiram Novel, yang selama ini disebut-sebut sebagai air keras. Tim Gabungan dalam penyelidikannya menemukan faktta bahwa zat itu adalah kimia asam sulfat H2SO4. \"Berkadar larut, tidak pekat, sehingga tidak mengakibatkan luka permanen pada korban dan baju gamis yang digunakan tidak mengalami kerusakan,\" kata Nur Kholis. Dari temuan itu, Nur Kholis mengatakan bahwa Tim Gabungan meyakini teror penyerangan terhadap Novel pada 11 April 2017 silam, tak bertujuan untuk membunuh yang bersangkutan. Melainkan hanya untuk membuat korban menderita. Penyelidikan Tim Gabungan juga menyatakan bahwa berdasarkan pola penyerangan kepada korban, hal itu tidak terkait masalah pribadi. \"Tapi lebih diyakini terkait pekerjaan korban,\" ujar Nur Kholis. Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal meminta publik memahami hasil penyelidikan Tim Gabungan. Dia bilang kasus Novel minim alat bukti sehingga sulit diungkap. Iqbal menyamakan kasus Novel dengan kasus mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna, yang tewas secara misterius dan hingga kini belum berhasil diungkap. \"Satu lagi, kasus pembacokan putranya Brigjen Pol Hendro di Pejaten, lukanya luar biasa, sampai sekarang belum terungkap,\" ujar Iqbal. Selain itu Iqbal membandingkan dengan kasus pengeboman Kedutaan Besar Filipina pada tahun 2000 yang baru terungkap pada tahun 2003. \"Itu pun baru sebatas eksekutornya,\" kata Iqbal lagi. Berdasarkan pengalaman itu Iqbal meminta publik bersabar dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan. Kata dia, pengungkapan kasus Novel hanya masalah waktu. \"Jangan bawa kasus ini ke asumsi, opini, dan lain-lain,\" tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: