Koridor Hukum Penyelesaian Sengketa Aset Negara
KOTA BANDUNG – Penyelesaian sengketa aset negara seringkali mengalami kebuntuan. Pasalnya, pihak penggugat maupun tergugat sama-sama mengantongi dokumen berkekuatan hukum. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan A Joni Minulyo, kebuntuan dalam penyelesaian sengketa aset negara terjadi karena pemahaman awal terkait koridor hukum yang ditempuh tidak tepat. Joni menjelaskan bahwa ada dua koridor hukum yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa soal aset negara, khususnya masalah tanah. Terkait sengketa soal penguasaan tanah, penyelesaian ada di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Umum. “Buktinya berkaitan dengan penguasaan tanah. Tanah itu, misalnya, punya siapa, luasnya berapa, ada di mana, batas-batasnya apa, yang berkaitan dengan fisik,” ucapnya dalam acara Forum Discussion Group dengan topik Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Selasa (16/7). Jika sengketa berkaitan dengan surat tanda bukti hak atau keabsahan sertifikat, maka penyelesaian harus ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Joni menyatakan bahwa setiap koridor hukum mempunyai hukum acara yang berbeda. Hal itulah yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa. “Kalau jalur PTUN, pihak penggugat tentu ada yang namanya pemeriksaan. Setelah itu, ada pemeriksaan persiapan, baru dipertemukan dengan pihak tergugat. Setelah ketemu, ada proses pengadilan dengan jawaban, replik, duplik, pembuktian, baru simpulan,” katanya. Lalu bagaimana jika putusan PN memenangkan penggugat, tetapi tergugat memiliki sertifikat? Dalam kasus tersebut, Joni mengatakan bahwa penggugat harus melayangkan gugatan terkait sertifikat. Sebab, PTUN tidak bisa tiba-tiba membatalkan keabsahan sertifikat. Apabila penggugat tidak melakukan langkah tersebut, kata Joni, maka penyelesaian sengketa sulit mencapai titik finis. “Cuma sekarang masalahnya, ada putusan di PN sudah inkrah, tetapi sertifikatnya belum ada persoalan, jadi kan buntu di situ,” katanya. “Orang akan melihat tanah itu punya siapa bukan berdasarkan putusan, tetapi atas dasar surat tanda bukti hak (sertifikat). Putusan itu dikeluarkan karena ada sengketa. Sengketa itu kemudian harus didorong langkah lain atau harus ditindaklanjuti ke PTUN. Kalau enggak, ya, stuck,” tutupnya. Oleh karena itu, Joni mengatakan bahwa hal mendasar yang perlu diperhatikan penggugat dan tergugat adalah kapan sengketa itu diselesaikan di PN dan kapan diselesaikan melalui koridor hukum di PTUN. “Kalau dikabulkan, nanti ada berkekuatan hukum tetap. Habis itu baru ke PTUN untuk menggugat sertifikat. Baru dibatalkan sertifikatnya, bukan ujug-ujug membatalkan. PTUN Cuma menerbitkan sertifikat sesuai aturan atau berbenturan dengan asas,” tutupnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: