Cegah Kemacetan, Dishub Minta ITB Bangun Tiga Pintu
CIREBON - Pembangunan Kampus Institut Teknologi Bandung di Kabupaten Cirebon belum bisa dilakukan. Pasalnya, Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) pembangunan kawasan pendidikan tersebut belum rampung. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad MSi mendorong kepada pengelola kampus ITB agar membuka tiga pintu masuk pada saat pembangunan ITB di Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. \"Di dalam izin amdal ITB harus ada tiga pintu. Dari depan, samping dan belakang. Hal ini agar tidak macet kalau ITB sudah ramai,\" ujar Abraham, Kamis (18/7). Menurutnya, tiga pintu ini efektif mengurangi kemacetan di ruas jalan By Pass Arjawinangun. Artinya, saat kampus sudah berdiri dan aktif, lalu lintas di sekitar kampus akan ramai. Kondisi ini bisa menyebabkan jalan utama akan macet. \"Kalau sudah aktif pasti lalu lintas akan ramai. Kalau cuma satu pintu, bisa macet. Oleh sebab itu, harus dibuat tiga pintu,\" terangnya. Dia mengaku, sudah mendapatkan undangan untuk menghadiri pembahasan hasil Andalalin di Jakarta, Jumat (19/7), tepatnya di Direktorat Lalu Lintas, Dirjen Perhubungan Darat. Untuk pemaparan dan pembahasan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas pembangunan kawasan kampus Institut Teknologi Bandung di Cirebon. “Alasan dirapatkan di pusat, mengingat letak keberadaan kawasan ITB sendiri yang berada di Jalan Raya Batas Kabupaten Indramayu/Cirebon- Batas Kota Palimanan (Kode ruas 014) Desa Kebon Turi dan Desa Geyongan Kecamatam Arjawinangun berada di ruas lalu lintas jalur nasional,” paparnya. Dengan dipaparkannya hasil Andalalin, diharapkan untuk pembangunan kawasan ITB itu, nantinya tidak sampai menimbulkan trouble. Oleh karenanya, pembahasan harus dikaji lebih detail. Mengingat, jalur tersebut adalah jalur cepat. “Makanya, besok itu kami akan meminta diadakan rambu-rambu APIL, yang sekiranya ada jalur kecepatan rendah supaya tidak terjadi kecelakaan,\" imbuhnya. Keinginan ini, sambung Abraham, wajib diakomodir dalam proses izin analisis dampak lalu lintas (Amdal) pembangunan ITB. Selain itu, ia meminta kepada SKPD lainnya seperti Dinas Perizinan, Bappelitbangda, DLH dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan agar di area kawasan ITB nanti, tidak meloloskan izin untuk industri. Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan dalam kegiatan belajar-mengajar di ITB nanti. “Meski di dalam Perda RTRW wilayah tersebut masuk wilayah Usaha Kecil Menengah. Tetapi untuk kenyamanan belajar, supaya tidak meloloskan izin industri,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: