Harga BBM Naik 17 Juni, Kompensasi 12 Triliun
JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selambat-lambatnya diumumkan pada 17 Juni 2013. Hal itu mengacu pada selesainya rapat paripurna soal Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP 2013). Penegasan terbaru tentang waktu kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Selasa (4/6). \"Kenaikan harga BBM subsidi akan dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2013 sesuai berakhirnya pembahasan APBNP 2013,\" ujarnya. Dia menegaskan, pemerintah sudah siap dengan kenaikan harga BBM. Bahkan, Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas sosialisasi kenaikan tersebut. \"Bu Karen tadi melaporkan masalah sosialisasi dan kesiapan Pertamina menghadapi kenaikan harga,\" ungkapnya. Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, kebijakan harga BBM merupakan hak pemerintah secara penuh. Jadi, pemerintah bisa secara langsung menetapkan harga BBM tanpa persetujuan DPR. \"Tanpa diketok palu pun, pemerintah boleh menaikkan harga BBM subsidi. Kan masalah harga baru semua sudah setuju. Itu sudah menjadi hak pemerintah. Tapi, yang membuat lama kan membahas kompensasinya. Itu berkaitan dengan postur RAPBNP 2013. Karena itu, pembicaraannya sedikit molor,\" ungkapnya. Ketika ditanya soal tanggal kenaikan, pihaknya menyatakan bakal memberlakukan harga baru secepatnya setelah pembahasan kebijakan anggaran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) selesai. Bahkan, keperluan BLSM seperti besaran dan kartu bagi masyarakat sudah disiapkan pemerintah. \"Feeling saya minggu depan sudah selesai. Kalau sudah selesai, dana tinggal diberikan. Kalau sudah begitu, ya pemerintah sudah bisa menaikkan harga BBM,\" terangnya. Tidak hanya memperhitungkan anggaran, pemerintah pun sudah mempersiapkan kampanye sosialisasi kebijakan penyesuaian harga BBM. Salah satu upaya yang dilakukan tim sosialisasi adalah menerbitkan buku berjudul Bersama-sama Selamatkan Uang Rakyat, Mencegah Menggelembungnya Subsidi BBM yang Tidak Adil dan Salah Sasaran. Dalam buku tersebut, diuraikan alasan pemerintah menaikkan harga premium dan solar. Disebutkan, harga jual premium dan solar saat ini Rp4.500 per liter, jauh lebih rendah daripada harga pokoknya. Penambal kekurangan tersebut tidak lain adalah uang rakyat. Uang pajak dari rakyat masuk ke anggaran negara dan keluar sebagai pengganjal harga premium dan solar yang jauh lebih rendah daripada harga pokoknya itu. Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pos tersebut termasuk subsidi. Sekretariat Gabungan (Setgab) juga telah menyepakati kenaikan harga BBM. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menyatakan bahwa setgab mendukung penuh kenaikan itu dengan alasan untuk menyelamatkan keuangan negara. Setgab partai pendukung pemerintah mengadakan rapat terkait dengan rencana kenaikan harga BBM pada Selasa malam (4/6). Rapat dilangsungkan di rumah dinas Wakil Presiden Boediono di Jalan Diponegoro, Jakarta. \"Seluruh ketua partai koalisi datang, kecuali PKS,\" ungkapnya. Suryadharma menyampaikan, pemerintah beserta seluruh partai koalisi, kecuali PKS, bersepakat tetap menaikkan harga BBM. Hal tersebut dinilai perlu sebagai langkah terakhir dalam upaya menyelamatkan APBN. \"Ini adalah langkah terakhir untuk menyelamatkan APBN, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta melanjutkan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan infrastruktur,\" tegasnya. Menurut dia, menaikkan harga BBM merupakan langkah paling berat dan tidak menyenangkan bagi pemerintah. Karena itu, pemerintah tahu, akan banyak akibat yang memberatkan secara ekonomi. Misalnya, kenaikan harga bahan pokok sebagai imbas naiknya harga BBM nanti. Karena itu, lanjut dia, seluruh partai koalisi di luar PKS bersepakat memberikan BLSM dan sosial safety net yang nanti bisa berupa PNPM (program nasional pemberdayaan masyarakat), bantuan siswa miskin, dan lainnya kepada masyarakat. BLSM Program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) akhirnya resmi disepakati DPR. Dalam rapat komisi VIII yang memperhatikan usul tertulis Sekjen serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, disepakati program BLSM yang jumlahnya Rp12 triliun. \"Komisi VIII DPR dapat memahami dan menyetujui penjelasan Sekjen dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos atas usul APBN Perubahan pada program BLSM,\" ujar Sayed Fuad Zakaria, wakil ketua komisi VIII, dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin (6/6). Keterangan tertulis itu juga ditandatangani Sekjen Kemensos Toto Utomo Budi Santoso serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Andi Z.A. Dulung. Program BLSM yang disepakati komisi VIII sama persis dengan usul pemerintah, yakni bantuan tunai kepada masyarakat selama lima bulan sebesar Rp12 triliun. Jumlah sebesar itu dibagi dalam dua pos anggaran. \"Digunakan untuk bantuan tunai itu sendiri dan safeguarding,\" jelas Sayed. Dia menyatakan, meski komisi VIII setuju, ada catatan tersendiri dalam program penerimaan BLSM. Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, harus memastikan akurasi data penerima BLSM. Pemerintah juga harus meningkatkan sosialisasi BLSM dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait. \"Komisi VIII meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dalam teknis pelaksanaan BLSM,\" ujar politikus Fraksi Partai Golongan Karya itu. Secara spesifik, kepada Kemensos, Sayed menyatakan bahwa sejumlah anggota komisi VIII meminta Sekjen serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menindaklanjuti beberapa pandangan mereka. Antara lain, memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran BLSM agar tepat sasaran serta mencegah penyimpangan. Sekjen dan Dirjen terkait juga harus menyusun langkah-langkah pemetaan antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin bisa menghambat pelaksanaan BLSM. \"Harus juga dipastikan bahwa penerima manfaat BLSM adalah masyarakat yang terkena dampak langsung kenaikan harga BBM,\" ujar Sayed. Sekjen dan Dirjen terkait juga diminta melibatkan berbagai pihak untuk mempermudah penyaluran serta pelayanan bagi penerima manfaat pelaksanaan program BLSM. Sayed menambahkan, program BLSM harus dilaksanakan dengan sangat transparan. Karena itu, komisi VIII meminta Sekjen serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menyampaikan data riil penerima BLSM kepada DPR. \"Kemensos harus melengkapi data penerima BLSM selambat-lambatnya pada akhir Juni 2013,\" tegasnya. (bay/ken/bil/mia/fat/c5/kim/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: