PKL Langgar KTL Ditindak Yustisi

PKL Langgar KTL Ditindak Yustisi

CIREBON-Peraturan Daerah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) bertujuan mensterilkan sedikitnya enam ruas jalan dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Perda tersebut telah diresmikan sejak akhir tahun lalu. Meski di beberapa lokasi, PKL mulai kembali menggunakan trotoar untuk berjualan. Seperti yang terlihat di Jl Sudarsono, tepatnya di depan Poliklinik Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan mengakui banyak PKL masih kucing-kucingngan. Khususnya di Jl Sudarsono. Namun, Satpol PP rutin berpatroli menertibkan PKL yang melanggar KTL. Hingga kemarin, sudah ada tiga PKL yang ditindak yustisi dan akan disidangkan pekan depan. \"PKL ini sudah tercatat dan barang bukti juga kita amankan. Senin depan disidang,” ujarnya. Dalam penegakkan perda PKL ini, Andi menegaskan, sifatnya bukan lagi pembinaan atau peringatan. Namun manakala ada PKL yang terlihat berjualan dan melakukan transasksi di ruas KTL, akan ditindak dan diambil barang dagangannya sebagai bukti.  Pihaknya juga terus berpatroli di jam-jam tertentu karena para PKL bila dibiarkan akan membandel. \"Masih ada yang kucing-kucingan berjaulan saat tak ada petugas, kami berharap dengan adanya perda ini kesadaran mereka bisa terbangun bukan hanya tertib saat ada petugas saja,\" harapnya. Adapun sanksi dalam perda yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pedagang. Pihaknya juga mengajak seluruh stake holder bersama menegakkan perda tersebut. Dengan infrastruktur yang kini lebih tertata Andi berharap fasilitas publik ini bisa dinikmati bersama. Bukan hanya dimanfaatkan oleh PKL semata untuk keperluan pribadi. Selter Pusat Jajanan Cirebon (Pujabon) kembali sepi. Sejumlah lapak pedagang kosong tak berpenghuni. Dari 70 lapak pedagang yang tersedia, kini hanya ditempati kurang lebih 30 pedagang aktif. Itupun yang terdata. Salah satu Pengurus Selter Pujabon Ade Sumardi mengungkapkan, banyak eksodus pedagang terutama setelah lebaran. Ada juga yang keluar masuk karena merasa dagangannya sepi. \"Banyak yang masuk keluar lagi, jadi nggak full. Pedagangnya yang banyak alasan,” ujar Ade, belum lama ini. Ia menyesalkan para pedagang yang tidak berkomitmen. Beberapa upaya telah ditempuh dan dipenuhi pemerintah. Kemudian, tolak ukur sepi atau tidaknya berjualan bukan sebatas lokasi dan fasilitas. Belakangan, pengurus juga sudah menerapkan mekanisme yang mencegah pedagang keluar masuk. Untuk pedagang yang memang ingin keluar, mereka harus tanda tangan surat pernyataan. Sehingga lapaknya bisa dipakai pedagang baru. Kemudian, bersedia menanggung konsekuensi kalau kena razia Satpol-PP. Seperti diketahui, banyak pedagang di Selter Pujabon kembali ke Jl Dr Sudarsono. Mereka beralasan berjualan di dekat Poliklinik RSD Gunung Jati, jauh lebih ramai. Padahal area tersebut masuk dalam KTL, di mana sewaktu-waktu Satpol PP bisa turun melakukan penindakan. Ade juga meminta pedagang tak terus-terusan mengumbar alasan. Tetapi fokus bagaimana mengembangkan usaha di tempat baru. Seperti diketahui, pedagang di selter kerap mengeluhkan akses parkir kurang memadai, dan sarana prasarana lainnya. Padahal ramai atau tidaknya berjualan ditentukan pedagang itu sendiri. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: